Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia telah menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan terkait ekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos ke pemerintah Singapura. Saat ini pemerintah tinggal menunggu untuk memulangkan Paulus Tannos.
"Kita menunggu prosesnya di Singapura dan tidak bisa kita intervensi karena itu kedaulatan hukum Singapura," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, kepada IDN Times, Selasa (4/3/2025).