KPK Ternyata Pernah Periksa Paulus Tannos, Tapi Tak Ditangkap

- KPK pernah memeriksa Paulus Tannos sebagai saksi di Singapura pada 2024, namun tidak menangkapnya.
- Paulus Tannos tak bisa langsung ditangkap KPK karena aturan, penegak hukum tak bisa melakukan tindakan hukum di negara lain.
- Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura oleh CPIB Singapura dan diumumkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah memeriksa Tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos tapi tidak menangkapnya dan itu terjadi di Singapura pada 2024.
"KPK pernah memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi di tahun 2024," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
1. Paulus Tannos pernah diperiksa sebagai saksi

Tessa menjelaskan saat itu Paulus Tannos diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka. Menurutnya, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi apabila Paulus Tannos akan diperiksa sebagai tersangka.
"Yang memungkinkan untuk segera dipenuhi adalah pemeriksaan sebagai saksi, dan itu sudah dilakukan dan tidak lama setelah itu kami mengajukan professional arrest melalui Divisi Hubinter Polri," ujar Tessa.
2. KPK tak bisa langsung tangkap Paulus Tannos di Singapura

Paulus Tannos tak bisa langsung ditangkap KPK saat itu karena terganjal aturan. Menurutnya penegak hukum tak bisa melakukan tindakan hukum di negara lain.
"Penegak hukum melakukan tindakan hukum di negara orang, dia sendiri yang melakukan, itu melanggar," jelasnya.
3. Paulus Tannos ditemukan di Singapura

Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019.
Pimpinan KPK saat itu Saut Situmorang mengumumkan Paulus Tannos sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.