Pemerintah Ungkap 44 Persen Daycare di Indonesia Belum Berizin

- Kemen PPPA mengungkap 44 persen daycare di Indonesia belum berizin, sementara kebutuhan pengasuhan anak terus meningkat tanpa diimbangi kualitas layanan yang memadai.
- Sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP dan dua pertiga SDM pengelola belum tersertifikasi, menunjukkan lemahnya standar kompetensi dalam pengasuhan anak.
- Pemerintah dorong sertifikasi TARA dan penerapan kode etik perlindungan anak agar setiap pengelola memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta mencegah kekerasan di daycare.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkap lemahnya kualitas dan pengawasan layanan daycare di Indonesia, di tengah meningkatnya kebutuhan pengasuhan anak. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menjelaskan dari data Kemen PPPA masih banyak persoalan mendasar dalam layanan daycare.
Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional. Sebanyak 12 persen memiliki tanda daftar, sementara 13,3 persen berbadan hukum.
Memang, kebutuhan daycare meningkat pesat, namun belum diimbangi dengan kualitas layanan yang memadai.
“Sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif, tetapi kualitas layanan masih menjadi tantangan besar,” kata dia, Minggu (26/4/2026).
1. Ada 20 persen daycare belum punya SOP

Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), dan 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi. Proses rekrutmen pengasuh juga dinilai belum berbasis standar dan minim pelatihan khusus.
“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,” ujar Arifah.
2. Pengelola dan pengasuh harus punya kompetensi memadai

Kemen PPPA mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA).
“Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,” ujar dia.
Kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha, Yogyakarta, yang melibatkan puluhan balita menjadi pengingat lemahnya sistem pengawasan daycare di Indonesia, sekaligus memperkuat urgensi perbaikan standar layanan pengasuhan anak.
Arifah juga mengatakan, pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai.
3. Perlunya penerapan kode etik perlindungan anak

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding), kata dia menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak.
Perlindungan itu mencakup segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.














