Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemilik EO Gagalkan Study Tour Jadi Tersangka, Tilep Duit buat Bayar Utang

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Polsek Bekasi Utara menetapkan pemilik EO Jogja Holiday Center bernama Aditya Rizky Permana sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. 

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan menjelaskan penetapan tersangka tersebut lantaran Aditya telah menggagalkan study tour Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi yang direncanakan berangkat pada Kamis (8/6/2023) malam. 

"Sekolah melaporkan kasus tersebut penipuan dan penggelapan dan telah kita lakukan pemeriksaan dengan barang bukti yang ada," jelasnya kepada wartawan, Senin (12/6/2023). 

1. Uang study tour digunakan untuk membayar utang

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan. (IDN Times/Imam Faishal)

Arwan juga menjelaskan, tersangka menggunakan uang sebesar Rp474 juta yang diterimanya dari pihak sekolah untuk menutupi utang pribadinya. 

"Uangnya sebagian dia untuk menutupi utang, jadi gali lubang tutup lubang, utangnya sendiri pribadi," jelasnya. 

Arwan juga mengatakan, besar nominal utang Aditya berbeda-beda mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta. Arwan juga menduga, utang tersebut digunakan untuk menutupi perjalanan sebelumnya. 

"Ya ada kemungkinan dugaan seperti itu (menutupi perjalanan sebelumnya), karena uang segitu banyak tidak kelihatan ininya. Tapi kan ini masih proses penyidikan," jelasnya. 

2. Tersangka sudah pernah dilaporkan sekolah lainnya

Pemilik EO yang menggelapkan dana study tour siswa. (IDN Times/Imam Faishal)

Menurut Arwan, tersangka juga pernah dilaporkan dengan kasus yang sama. Namun, Aditya dapat menyelesaikan tanggung jawabnya dan membuat pelapor mencabut laporannya. 

"Sudah pernah, ini informasi dari Polres sudah diselesaikan ada LP-nya juga ada, namun sudah diselesaikan," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun hukuman penjara dengan barang bukti proposal dan kwitansi pembayaran. 

3. Siswa gagal study tour

ilustrasi study tour atau widyawisata (pexels.com/Lê Minh)

Ratusan siswa kelas 12 Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi harus gigit jari lantaran gagal melakukan perjalanan study tour ke Yogyakarta. Diduga, kegagalan ini dikarenakan pihak event organizer (EO) melakukan penggelapan dana. 

Siswa kelas 12 yang berjumlah 288 orang itu direncanakan berangkat pada Kamis (8/6/2023) pukul 20.00 WIB. Saat itu, para siswa sudah menunggu di sekolah. Namun, pihak EO saat itu tak mampu memberangkatkan mereka. Pun, baru ada empat bus dari delapan yang telah dijanjikan. 

Kuasa Hukum MAN 1 Kota Bekasi, Samsudin, menjelaskan pihaknya juga saat itu mencoba menelepon pihak hotel yang telah dijanjikan EO untuk bermalam saat berada di Yogyakarta. Ternyata, Samsudin menyatakan tak ada proses reservasi hotel yang dilakukan oleh EO tersebut.

"Saya mencoba menelepon hotel yang dijanjikan. Namun, tidak ada reservasi hotel dari EO," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (10/6/2023).

Samsudin juga mengatakan, setiap murid dikenakan biaya Rp1.999.000 untuk perjalanan ke Yogyakarta dan bermalam selama empat hari. EO bernama Jogja Holiday Center ini juga telah menerima uang dari pihak sekolah sebesar Rp474 juta. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us