Pemohon Perkuat Dalih Wewenang TNI di Ranah Sipil Tak Perlu Diperluas

- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU TNI pada 27/5/2025.
- Pemohon meminta perbaikan permohonan terkait Pasal 7 ayat (2) UU TNI yang bertentangan dengan UUD NRI 1945.
- Keterlibatan TNI dalam ranah sipil dapat bersifat negatif dan berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Selasa (27/5/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan dua hakim anggota, Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), dan Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV) hadir secara daring dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 82/PUU-XXIII/2025 ini.
1. Pemohon perkuat alasan kewenangan TNI tidak perlu ada penambahan

Adapun pokok perbaikan permohonan para pemohon, di antaranya perbaikan posita permohonan. Di dalamnya para Pemohon menegaskan, TNI sudah memiliki ruang lingkup yang jelas, sehingga tidak perlu ada penambahan kewenangan.
Berikutnya, para Pemohon menambahkan hak konstitusional berdasarkan ikon hak konstitusional warga negara yang dapat terciderai oleh ketentuan pasal yang diujikan.
“Berupa hak akan pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil; dan hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat,” ujar Nathan.
2. Sejumlah pasal UU TNI yang digugat

Sementara, dalam petitum perbaikan Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU TNI bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai "membantu tugas pemerintahan di daerah berdasarkan ketentuan undang-undang".
Pemohon juga meminta agar MK menyatakan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU TNI bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15 UU TNI bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai "membantu dalam upaya menanggulangi serangan siber yang mengancam sistem pertahanan nasional".
Terakhir, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai "kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan militer presiden".
3. Sidang pendahuluan

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pendahuluan perkara ini pada Rabu (14/5/2025). Para Pemohon menyampaikan secara daring bahwa Pasal 7 ayat (2) Angka 9 dan Angka 15 serta Pasal 47 ayat (1) UU 3/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Disebutkan bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil dapat bersifat negatif apabila digunakan secara berlebihan atau tidak tepat secara kontekstual.
Sebab, keterlibatan yang berlebihan akan dikhawatirkan akan memecah konsentrasi, pengaturan, pelatihan, dan persiapan militer terhadap pelaksanaan peran utamanya dalam menghadapi perang. Sehingga keterlibatan TNI ini, dapat melupakan raison d'etre militer itu sendiri.
Selain itu, keterlibatan yang tidak tepat dapat menimbulkan bentuk-bentuk intervensi militer terhadap ranah sipil. Hal ini dinilai akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi maupun maupun pembangunan profesionalisme. Oleh karenanya, keterlibatan TNI dalam ranah sipil harus dibatasi secara tegas dan dilaksanakan berdasarkan prinsip dan pengaturan norma yang ketat.
Lebih lanjut para Pemohon menilai ketentuan dalam pasal a quo merupakan bentuk praktik autocratic legalism yang melegalkan praktik kesewenang-wenangan penguasa. Karena pada ketentuan pasal-pasal a quo, hukum digunakan untuk melegitimasi sejumlah pelanggaran prajurit TNI pada sejumlah lembaga sipil. Pasal-pasal a quo berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI dengan membuka pintu yang seluas-luasnya terhadap TNI untuk terlibat dalam urusan sipil.
Dengan adanya perluasan kewenangan TNI berdasarkan pasal a quo tidak sejalan dengan amanat reformasi yang menghapuskan dwifungsi ABRI dengan pemisahan terhadap TNI dan Polri melalui TAP MPR Nomor VI/MPR/200 yang memisahkan TNI-Polri dikarenakan dapat mengembalikan dwifungsi ABRI.
Ketentuan pasal-pasal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi logis terkait perluasan kewenangan TNI, karena sistem pengambilan keputusan berdasarkan komando, yakni sistem pengambilan keputusan yang berasal dari atasan tanpa adanya kritik mengakibatkan pengambilan keputusan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
Lalu, konsekuensi logis lainnya dari perluasan kewenangan TNI, yakni dapat mengganggu profesionalisme tubuh TNI dalam hal fungsi pertahanan negara. Sehingga telah jelas perluasan kewenangan TNI pada ketentuan a quo melanggar prinsip demokrasi dan negara hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.