Bonnie Blue Gak Boleh Masuk Indonesia Selama 10 Tahun ke Depan

- Bonnie bersama belasan WNA diamankan awal Desember
- Disebut tak penuhi konten untuk disebarluaskan kepada seluruh
- Tidak penuhi pidana UU ITE dan Pornografi
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi resmi menangkal aktris porno sekaligus kreator konten daring asal Inggris, Bonnie Blue, masuk ke Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mengajukan penangkalan selama 10 tahun Bonnie Blue per 12 Desember 2025.
"Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti disebutkan yang bersangkutan dalam video," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dikutip Senin (22/12/2025).
1. Bonnie bersama belasan WNA diamankan awal Desember 2025

Usulan tersebut disampaikan melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449 menyusul serangkaian pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie dan belasan WNA lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Bonnie bersama belasan WNA lainnya diamankan oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025 lalu atas dugaan pembuatan konten pornografi.
2. Konten buat dokumentasi pribadi, unsur pidana gak terpenuhi
Meski hasil pemeriksaan gawai menunjukkan adanya video pribadi, polisi menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan. Bonnie diamankan petugas bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka terbukti menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten, yang dinilai membahayakan keselamatan.
3. Tidak penuhi pidana UU ITE dan Pornografi

Meski hasil pemeriksaan forensik digital pada ponsel Bonnie tidak memenuhi unsur pidana UU ITE maupun UU Pornografi karena konten video bersifat pribadi, para WNA tersebut tetap diproses hukum atas pelanggaran lalu lintas.
Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) menyatakan Bonnie dan LAJ bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


















