Jakarta, IDN Times - Keputusan pemerintah Indonesia untuk memulangkan Mary Jane Veloso, seorang narapidana perempuan asal Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati atas kasus narkoba, mendapat sorotan luas. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyambut baik keputusan tersebut.
Menurutnya, repatriasi Mary Jane dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
“Keputusan ini harus menjadi batu loncatan untuk tindakan lebih lanjut dalam memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia bagi semua warga di Indonesia,” ujar Usman dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
