Depok, IDN Times - Dua tersangka bernisial RH dan S harus menjalani hidup di tahanan Polres Metro Depok, usai menggasak 10 rumah warga dan buang air besar di rumah korban tempatnya beraksi.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare mengatakan, kedua tersangka merupakan pelaku pencurian 10 rumah warga di wilayah hukum Polres Metro Depok, salah satunya di Perumahan Anyelir.
"Iya sudah kami tangkap dan kami bawa ke Polres Metro Depok," ujar Simaremare saat ditemui IDN Times, Rabu (8/11/2023).