Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pendamping Korban Kasus Seksual Sumedang Dilaporkan, Komnas Buka Suara

2 min read
Pendamping Korban Kasus Seksual Sumedang Dilaporkan, Komnas Buka Suara
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Komnas Perempuan meminta laporan terhadap PPHAM IR ditangani hati-hati dan proporsional.

  • IR menghadapi serangan digital serta laporan dari PGRI dan IGORNAS Kabupaten Sumedang atas pernyataannya dalam aksi solidaritas.

  • Komnas Perempuan meminta polemik tidak menggeser perhatian dari penanganan dugaan kekerasan seksual dan pemenuhan hak korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan meminta laporan terhadap Perempuan Pembela HAM (PPHAM) IR dalam polemik dugaan kekerasan seksual di Sumedang ditangani secara hati-hati dan proporsional. IR merupakan pendamping dalam advokasi dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang diduga melibatkan pejabat di Sumedang.

Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mengatakan pernyataan IR dalam aksi solidaritas harus dilihat dalam konteks pendampingan korban.

“Pernyataan disampaikan IR dalam konteks pendampingan dan advokasi atas dugaan kekerasan seksual untuk menyuarakan pengalaman serta hak korban. Karena itu penilaian atas pernyataan tersebut perlu dilakukan dengan hati-hati, proporsional dan mempertimbangkan keseluruhan konteksnya," kata dia, dikutip Senin (21/9/2026).

  1. 1. Perlindungan PPHAM

    Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)
    Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)

    IR menghadapi serangan digital dan dilaporkan PGRI serta IGORNAS Kabupaten Sumedang terkait pernyataannya dalam aksi solidaritas. Komnas Perempuan mengingatkan perlindungan terhadap pendamping korban telah diatur dalam UU TPKS.

    “PPHAM tidak boleh dibiarkan menghadapi risiko seorang diri karena berdiri bersama korban. Negara perlu memastikan perlindungan bagi PPHAM,” ujar Komisioner Komnas Perempuan R.S Agustini.

  2. 2. Waspadai efek gentar

    Konferensi Pers Merespons Putusan PTUN atas Gugatan terhadap Penyangkalan Perkosaan Mei 1998 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
    Konferensi Pers Merespons Putusan PTUN atas Gugatan terhadap Penyangkalan Perkosaan Mei 1998 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Komnas Perempuan menyebut serangan digital, intimidasi, dan proses hukum yang tidak proporsional terhadap PPHAM berpotensi menimbulkan efek gentar. Kondisi itu dinilai dapat membuat korban dan masyarakat takut bersuara atau melaporkan dugaan kekerasan seksual.

    “Ketika PPHAM diserang karena mendampingi atau menyuarakan hak korban, dampaknya tidak berhenti pada diri PPHAM saja. Korban dapat kehilangan dukungan, masyarakat menjadi takut bersuara, dan ruang untuk mengawasi penanganan kekerasan semakin menyempit,” kata Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih.

  3. 3. Fokus pada dugaan kekerasan seksual

    Ilustrasi kampanye International Women's Day
    Ilustrasi kampanye International Women's Day (pexels.com/Photo by Montse Posada)

    Komnas Perempuan meminta polemik mengenai pernyataan IR tidak menggeser perhatian dari dugaan kekerasan seksual yang sedang diperjuangkan. Aparat penegak hukum juga didorong menangani laporan terhadap PPHAM secara objektif dan proporsional.

    Komnas Perempuan beranggapan perdebatan mengenai pernyataan IR tidak seharusnya menenggelamkan persoalan utama, yaitu memastikan dugaan kekerasan seksual ditangani secara serius, transparan, dan berpihak pada pemenuhan hak korban, tidak terkecuali jika dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya punya tanggung jawab untuk perlindungan korban.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More