Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penerima Bansos Diatur Kepala Daerah, Cak Imin: Lurah Harus Proaktif

IMG_20260216_141348.jpg
Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin usai rapat konsolidasi di Gedung Kemenko PM, Senin (16/2/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum
Intinya sih...
  • Rumah sakit wajib terima pasien darurat meski PBI dinonaktifkan.
  • Masyarakat bisa updating desil melalui laman Cek Bansos, call center, dan layanan WhatsApp resmi Kementerian Sosial.
  • Penetapan penerima manfaat selalu berpedoman pada data BPS untuk kelompok desil 1 sampai 5.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kepada pemerintah daerah apabila ada penerima bantuan iuran yang dicoret karena tidak berhak menerima maka ini sebetulnya dialihkan kepada yang berhak menerima. Sekali lagi, Kepala Desa, Lurah, Kepala Daerah pada umumnya, diminta proaktif dalam Cek Bansos pemutakhiran desil. Ini penting supaya semuanya tertangani,” ucap Cak Imin dalam keterangan, Rabu (18/2/2026).

1. Rumah sakit wajib terima pasien darurat meski PBI dinonaktifkan

Ilustrasi peserta PBI BPJS Kesehatan
Ilustrasi peserta PBI BPJS Kesehatan ( ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Cak Imin mengatakan penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria karena kondisi ekonominya membaik. Kuota tersebut kemudian dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak.

"Dalam kondisi darurat atau katastropik, rumah sakit wajib tetap menerima dan menangani pasien meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan. Koordinasi selanjutnya dilakukan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan," ujarnya.

2. Masyarakat bisa updating desil

IMG-20260207-WA0011.jpg.
Kantor BPJS Kesehatan. (Dok. BPJS Kesehatan)

Untuk memperkuat partisipasi publik dan daerah, pemerintah membuka tiga jalur pengajuan sanggah dan reaktivasi bagi masyarakat yang merasa berhak namun terhapus dari daftar PBI, yakni melalui laman Cek Bansos, call center, dan layanan WhatsApp resmi Kementerian Sosial.

“Jadi amat sangat clear, bahwa masyarakat pun bisa melakukan updating desil nya melalui cek bansos melalui fitur pemutakhiran desil," katanya.

“Ini penting untuk kepala desa, untuk kepala daerah supaya betul-betul pro aktif mendeteksi warganya agar desil yang terus berubah dan dinamis ini menjadi amanat penting supaya tidak terjadi kesalahan,” katanya.

3. Penetapan penerima manfaat selalu berpedoman pada data BPS

rsud mijen
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mijen akan membuka layanan bagi pasien BPJS Kesehatan mulai tahun 2026. (dok. Pemkot Semarang)

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penetapan penerima manfaat selalu berpedoman pada data BPS dan usulan pemerintah daerah, khususnya untuk kelompok desil 1 sampai 5.

"Penetapan tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi dan pelayanan,"ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Jelang Ramadan, Israel Larang Imam Masuki Lokasi Masjid Al Aqsa

18 Feb 2026, 10:52 WIBNews