Penerima Bansos Diatur Kepala Daerah, Cak Imin: Lurah Harus Proaktif

- Rumah sakit wajib terima pasien darurat meski PBI dinonaktifkan.
- Masyarakat bisa updating desil melalui laman Cek Bansos, call center, dan layanan WhatsApp resmi Kementerian Sosial.
- Penetapan penerima manfaat selalu berpedoman pada data BPS untuk kelompok desil 1 sampai 5.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kepada pemerintah daerah apabila ada penerima bantuan iuran yang dicoret karena tidak berhak menerima maka ini sebetulnya dialihkan kepada yang berhak menerima. Sekali lagi, Kepala Desa, Lurah, Kepala Daerah pada umumnya, diminta proaktif dalam Cek Bansos pemutakhiran desil. Ini penting supaya semuanya tertangani,” ucap Cak Imin dalam keterangan, Rabu (18/2/2026).
1. Rumah sakit wajib terima pasien darurat meski PBI dinonaktifkan

Cak Imin mengatakan penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria karena kondisi ekonominya membaik. Kuota tersebut kemudian dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak.
"Dalam kondisi darurat atau katastropik, rumah sakit wajib tetap menerima dan menangani pasien meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan. Koordinasi selanjutnya dilakukan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan," ujarnya.
2. Masyarakat bisa updating desil

Untuk memperkuat partisipasi publik dan daerah, pemerintah membuka tiga jalur pengajuan sanggah dan reaktivasi bagi masyarakat yang merasa berhak namun terhapus dari daftar PBI, yakni melalui laman Cek Bansos, call center, dan layanan WhatsApp resmi Kementerian Sosial.
“Jadi amat sangat clear, bahwa masyarakat pun bisa melakukan updating desil nya melalui cek bansos melalui fitur pemutakhiran desil," katanya.
“Ini penting untuk kepala desa, untuk kepala daerah supaya betul-betul pro aktif mendeteksi warganya agar desil yang terus berubah dan dinamis ini menjadi amanat penting supaya tidak terjadi kesalahan,” katanya.
3. Penetapan penerima manfaat selalu berpedoman pada data BPS

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penetapan penerima manfaat selalu berpedoman pada data BPS dan usulan pemerintah daerah, khususnya untuk kelompok desil 1 sampai 5.
"Penetapan tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi dan pelayanan,"ujarnya.

















