Jakarta, IDN Times - Jaksa telah menuntut otak dari pengeboman di Jalan MH Thamrin, Oman Rahman alias Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani di depan Majelis Hakim dan disimak oleh Aman yang didampingi pengacaranya, Asrudin Hatjani.
Lalu, apa tanggapan dari pihak Aman terkait tuntutan hukuman tersebut?