Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DIKAWAL. Pimpinan JAD Aman Abdurrahman dikawal polisi saat hendak memasuki PN Jakarta Selatan, 15 Februari 2018. Foto oleh Bay Ismoyo/AFP

Jakarta, IDN Times - Jaksa telah menuntut otak dari pengeboman di Jalan MH Thamrin, Oman Rahman alias Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani di depan Majelis Hakim dan disimak oleh Aman yang didampingi pengacaranya, Asrudin Hatjani.

Lalu, apa tanggapan dari pihak Aman terkait tuntutan hukuman tersebut?

1. Pengacara keberatan atas tuntutan jaksa

Asrudin merasa keberatan dan menilai tuntutan jaksa sangat tidak bijaksana.

“Kami katakan tuntutan JPU yang menuntut Ustaz Aman dengan hukuman mati sangat tidak bijaksana,” kata Asrudin usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (18/05).

2. Aman Abdurrahman buat ceramah melalui blog pribadinya

Editorial Team

Tonton lebih seru di