Jakarta, IDN Times - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur akan menggeser pusat kekuasaan pemerintah pusat dari Jakarta. Jakarta yang baru akan menjadi pusat bisnis dan ekonomi. Rencananya, Jakarta akan diubah menjadi kawasan aglomerasi sesuai dengan draf Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
RUU tersebut menjelaskan kawasan aglomerasi sebagai wilayah perkotaan yang menggabungkan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten, meskipun berbeda administratif.
Meski demikian, Peneliti Pusat Studi Perkotaan, Nirwono Yoga, menyoroti terminologi penggunaan kata aglomerasi yang seharusnya menggunakan kata metropolitan.
Yoga menjelaskan, aglomerasi lebih sering digunakan untuk menyebut daerah peleburan atau pemekaran wilayah, bukan dalam konteks perencanaan wilayah.
“Dalam RUU ini, terutama misalnya di pasal 2. Tadinya itu disebutkan kalau jadi draf yang lama itu kan ada yang namanya istilah aglomerasi. Sebenarnya tujuan pemerintah itu aglomerasi diganti menjadi kawasan metropolitan. Karena yang dimaksud dengan kawasan aglomerasi itu tidak ada istilahnya dalam konteks tata ruang,” kata dia di Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).