Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengelola Agunan PT Pegadaian Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Rp748 Juta

Ilustrasi korupsi. IDN Times
Ilustrasi korupsi. IDN Times
Intinya sih...
  • Tersangka mengelabui sistem pengawasan dengan memindahkan barang jaminan sebelum dan sesudah audit.
  • Korupsi yang dilakukan tersangka mencapai Rp748 juta, menyebabkan kerugian keuangan bagi PT. Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Timur.
  • Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Bekasi setelah penetapan dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Pengelola Agunan PT Pegadaian berinisial OA sebagai tersangka kasus korupsi pengelola barang jaminan, di PT Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Timur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah menyampaikan, saat ini tersangka OA telah ditahan oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus.

“Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penetapan dan penahanan terhadap tersangka OA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan barang jaminan dalam produk Kredit Cepat Aman (KCA), KCA Fleksi, Kredit Gadai Sistem Angsuran (Krasida), Mulia Ultimate, dan Emasku pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Timur,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

1. Tersangka mengelabui sistem pengawasan

ilustrasi korupsi dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi korupsi dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)

Ryan menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka terbilang sistematis dan bertujuan untuk mengelabui sistem pengawasan internal PT Pegadaian.

Tersangka juga diduga memindahkan barang jaminan seperti logam mulia dari Unit Pelayanan Cabang (UPC) Bumyagara ke UPC Mustika Jaya maupun sebaliknya.

Pemindahan itu juga dilakukan sebelum maupun sesudah pengawasan oleh pemimpin cabang Bekasi Timur maupun audit oleh tim Satuan Pengawas Intern (SPI).

“Ketika dijadwalkan akan ada audit atau pengawasan di UPC Bumyagara, tersangka lebih dahulu mengambil beberapa barang jaminan dari UPC Mustika Jaya dan memindahkannya ke UPC Bumyagara, agar jumlah barang jaminan tampak sesuai. Setelah proses audit atau pengawasan selesai, barang-barang jaminan tersebut dipindahkan kembali ke lokasi asalnya,” katanya.

“Pola ini dilakukan berulang kali untuk menciptakan kesan seolah-olah tidak terdapat kekurangan atau penyimpangan,” tambah Ryan.

2. Korupsi Rp748 juta

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti).
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti).

Ryan menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Nomor: 26/R-00458.00/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dari PT Pegadaian, perbuatan yang dilakukan oleh OA telah mengakibatkan kerugian keuangan.

"OA telah mengakibatkan kerugian keuangan bagi PT. Pegadaian c.q. Kantor Cabang Bekasi Timur sebesar Rp748.838.000," katanya.

Ryan mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan OA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor: Print-2/M.2.17/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025.

3. Tersangka ditahan di Lapas Bekasi

IMG-20250925-WA0018.jpg
Tersangka korupsi Pegadaian ditahan di Lapas Bekasi. (Dokumen Kejari Kota Bekasi)

Ryan menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Bekasi yang berlokasi di Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

“Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi,” jelas dia.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Jakarta Macet Parah, Pramono Sentil Jasa Marga Perbaiki Tol di Hari Kerja

25 Sep 2025, 18:40 WIBNews