Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Komnas Perempuan Bereaksi

- Komnas Perempuan mengecam keras penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, menyebutnya sebagai bentuk teror dan ancaman bagi seluruh pembela HAM di Indonesia.
- Lembaga tersebut menegaskan tindakan kekerasan ini melanggar UUD 1945 serta berbagai undang-undang HAM nasional dan internasional yang menjamin perlindungan bagi pembela hak asasi manusia.
- Komnas Perempuan mendesak Presiden Prabowo dan aparat hukum segera mengusut tuntas kasus ini, memberikan perlindungan kepada korban, serta menunjukkan komitmen nyata Indonesia dalam penegakan HAM.
Jakarta, IDN Times - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman keras dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Serangan terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS itu dinilai sebagai bentuk teror terhadap pembela hak asasi manusia (HAM). Komnas Perempuan menegaskan tindakan tersebut juga merupakan upaya intimidasi terhadap masyarakat sipil yang kritis.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyebut ancaman terhadap pembela HAM bukan hanya menyerang individu. Ancaman itu berpotensi membungkam kerja-kerja advokasi kemanusiaan, termasuk yang berdampak pada perlindungan perempuan.
“Komnas Perempuan sebagai salah satu Lembaga HAM Nasional yang secara spesifik terkait hak asasi perempuan berpandangan bahwa, ancaman terhadap Pembela HAM merupakan ancaman terhadap seluruh entitas pekerja HAM termasuk Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang bekerja pada sektor dan lingkup yang kerap berdampak terhadap perempuan,” kata Dahlia Madanih, Sabtu (14/3/2026).
"Andrie dalam hal ini, hingga peristiwa penyerangan terjadi, Ia konsisten melakukan serangkaian advokasi kebijakan dan advokasi pembelaan HAM di antaranya Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang juga berdampak terhadap kehidupan perempuan," lanjutnya.
1. Aparat diminta segera usut dalang penyiraman air keras

Komisioner Komnas Perempuan, Rr Sri Agustini, menegaskan ancaman dan kekerasan terhadap aktivis HAM merupakan pelanggaran hukum serius.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Penyelidikan harus menyasar pelaku lapangan hingga aktor intelektual di balik serangan.
"Karenanya aparat penegak hukum harus sesegera mungkin mengambil tindakan tegas dengan mengusut dalang di balik peristiwa tersebut, dan mengambil langkah hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan undang-undang,” katanya.
2. Kekerasan terhadap aktivis HAM bertentangan dengan UUD 1945

Komnas Perempuan menilai serangan terhadap Andrie Yunus melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia.
Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri dan rasa aman bagi setiap warga negara. Selain itu, kekerasan terhadap pembela HAM juga melanggar Pasal 66 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada korban dan saksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” katanya.
"Lebih lanjut, secara internasional Indonesia juga terikat pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pembela Hak Asasi Manusia (UN Declaration on Human Rights Defenders) Tahun 1998 yang menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan dan melindungi HAM tanpa ancaman dan kekerasan,” sambungnya.
3. Disorot saat Indonesia memimpin Dewan HAM PBB

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka, juga menyoroti posisi strategis Indonesia di tingkat global.
Pada 2026, Indonesia dipercaya menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Posisi tersebut menuntut komitmen kuat dalam penegakan HAM, termasuk di dalam negeri.
"Kewajiban itu terutama harus dibuktikan dengan menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di dalam negeri dan dalam hal ini kasus penyerangan berupa penganiayaan fisik terhadap salah seorang pembela HAM di Indonesia,” kata Sondang Frishka.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kini menjadi perhatian publik. Berbagai kalangan mendesak aparat kepolisian segera mengungkap pelaku dan dalang teror terhadap pembela HAM tersebut.
4. Desak Prabowo perintahkan penegak hukum jamin perlindungan Andrie

Komnas Perempuan mendesak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum segera menjamin perlindungan kepada korban, keluarga, dan tim pendamping, serta mengusut tuntas peristiwa tersebut secara cepat, transparan, akuntabel, dan berpegang pada prinsip keadilan hukum (fair trial).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diminta berikan perlindungan pada Andrie dan keluarga maupun tim pendamping yang melakukan dukungan pada proses hukum.
Hingga mendorong jaminan pemulihan yang komprehensif dan berkelanjutan bagi korban dan keluarga dan memantau proses hukumnya.















