Bekasi, IDN Times - Sebanyak empat unit rumah di Perumahan Harapan Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disita oleh pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP) pada Kamis (15/5/2025).
Legal Division Head PT HDP, Nimin Putri Safira, mengatakan, penyitaan keempat rumah tersebut dikarenakan para penghuni tidak dapat menyelesaikan pembayarannya atau gagal bayar.
"Para penghuni tersebut menggunakan skema cash bertahap, yaitu pembayaran langsung kepada pengembang secara mencicil. Namun sayangnya, beberapa di antaranya sudah gagal bayar sejak lama, bahkan ada yang sejak tahun 2015," kata dia, Kamis.