Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersiapkan sejumlah kompenen jelang menghadapi pemilihan umum (pemilu). Saat ini, berbagai tahapan juga sudah berjalan. Hingga nantinya akan masuk pada hari pemungutan suara. 

Untuk menunjang kinerjanya, KPU dalam melaksanakan gelaran pemilu merekrut sejumlah petugas. Salah satunya, Badan Ad Hoc yang dibentuk oleh KPU di tingkat Kabupaten/Kota.

Badan Ad Hoc tersebut dipersiapkan untuk membantu pelaksanaan Pemilu di tingkat Kecamatan, Kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di antaranya, PPK, PPS, dan KPPS.

Berikut ini pengertian dan tugas PPS, PPK, dan KPPS di pemilu:

1. Pengertian dan tugas PPS

Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Sementara itu, tugas PPS di antaranya:

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara; menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

2. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

3. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

8. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pengertian dan tugas PPK

Editorial Team

Tonton lebih seru di