Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

NasDem Proses PAW Rusdi Masse di DPR, Putri Dakka Masuk Daftar

NasDem Proses PAW Rusdi Masse di DPR, Putri Dakka Masuk Daftar
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai NasDem, Saan Mustopa (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Putri Dakka disebut-sebut bakal menggantikan Rusdi Masse di DPR.
  • Mekanisme PAW sesuai undang-undang
  • Rusdi Masse resmi hijrah ke PSI, setelah hengkang dari Partai Nasdem
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, memastikan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Rusdi Masse di DPR RI terus berjalan. Ia mengatakan partainya tengah mempersiapkan pengganti Rusdi.

Rusdi Masse yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI mewakili Fraksi Nasdem, resmi mengundurkan diri, dan kini menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Kan undang-undang (UU) jelas, UU Pemilu, nanti kita siapkan calon-calon pengganti. Artinya suara di bawah, suara ketiga ya, di bawahnya nanti kita cek. Berproses semua,” ujar Saan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).

1. Putri Dakka bakal gantikan Rusdi Masse di DPR

NasDem Proses PAW Rusdi Masse di DPR, Putri Dakka Masuk Daftar
Putri Dakka (Dok. Instagram Putridakka).

Berdasarkan, data hasil Rekapitulasi Pileg 2024 di laman resmi KPU.go.id, Rusdi Masse terpilih menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III. Nasdem memperoleh dua kursi pada dapil tersebut.

Sementara, Rusdi Masse memperoleh 161.301 suara, dan Eva Stevany Rataba memperoleh 73.910 suara.

Berdasarkan urutan berikutnya, calon pengganti Rusdi Masse adalah caleg Nasdem Dapil Sulawesi Selatan III, Putri Dakka yang memperoleh 53.700 suara.

2. Mekanisme PAW sesuai undang-undang

NasDem Proses PAW Rusdi Masse di DPR, Putri Dakka Masuk Daftar
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana sebagai undang-undang (UU) dalam rapat paripurna, Senin (8/12/2025).

Adapun, mekanisme PAW anggota DPR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam Pasal 239 diatur bahwa anggota DPR berhenti antarwaktu karena meninggal, mundur, atau diberhentikan.

Kemudian, dalam Pasal 242 diatur, pengganti anggota DPR yang diberhentikan adalah calon anggota DPR dari partai, dan daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya.

3. Rusdi Masse resmi hijrah ke PSI

NasDem Proses PAW Rusdi Masse di DPR, Putri Dakka Masuk Daftar
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep berfoto bersama Rusdi Masse Mappasessu (RMS) setelah bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia dalam Rakernas PSI di Hotel Claro, Makassar, Kamis (29/1/2026). (Dok. PSI Sulsel)

Diketahui, Mantan Ketua DPW Nasdem Sulawesi Selatan yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu, resmi bergabung PSI usai mundur dari Partai NasDem.

Rusdi resmi diumumkan masuk PSI oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dalam Rakernas Partai Gajah itu di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 29 Januari 2026.

Hijrahnya Rusdi Masse ke PSI menambah daftar kader NasDem yang berpindah haluan dari partainya. Mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali dan eks anggota DPRD Jakarta Bestari Barus lebih dulu pindah ke PSI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

NasDem Proses PAW Rusdi Masse di DPR, Putri Dakka Masuk Daftar

09 Feb 2026, 15:55 WIBNews