Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Dewan Pengawas KPK akan memeriksa penyidik Rossa Purbo Bekti terkait tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan.

  • Hari ini, Dewas KPK juga memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang korupsi proyek jalan di Sumut yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.

  • Kasus menyeret anak buah Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Topan Ginting, terkait enam proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) rencananya akan memeriksa penyidik Rossa Purbo Bekti pada Kamis (4/12/2025). Rossa dilaporkan ke Dewas KPK terkait tak memanggil maupun memeriksa Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan.

"Rosa besok dipanggil," ujar Ketua Dewas KPK Gusrizal, Rabu (3/12/2025).

1. Dewas KPK juga periksa jaksa dalam kasus suap jalan Sumut

Topan Ginting saat hadir sebagai saksi korupsi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Pada hari ini, Dewas KPK juga telah memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang korupsi proyek jalan di Sumut yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Meda, Sumatra Utara. Ada dua jaksa yang dimintai keterangan.

"Sudah. Dua orang JPU yang hadir," ujarnya.

2. Penyidik KPK dilaporkan ke Dewas

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di Sidang Hasto (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI). Ia dilaporkan terkait dugaan menghambat penyidikan kasus korupsi proyek jalan dengan tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.

KAMI menduga Rossa Purbo Bekti menghambat penyidikan tersebut. Mereka berharap, Dewas memeriksa dan melakukan audit terkait hal ini.

3. Kasus menyeret anak buah Bobby

Topan Ginting saat turun dari mobil tahanan kejaksaan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kasus tersebut awalnya menyeret nama anak buah Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Topan Ginting. Kepala Dinas PUPR Sumut itu terjaring dalam operasi tangkap tangan bersama enam pihak yang ditangkap, namun hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala DInas PUPR Provinsi Sumatra Utara), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).

Tangkap tangan ini terkait enam proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar. Proyek-proyek tersebut adalah:
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp56,5 miliar)
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp17,5 miliar)
- Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025
- Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (Nilai proyek Rp96 miliar)
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp61,8 miliar

Editorial Team