Dewas KPK Periksa Jaksa karena Tak Hadirkan Bobby Nasution di Sidang

- Dewan Pengawas KPK memeriksa Jaksa Penuntut Umum terkait tak dipanggilnya Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution untuk bersaksi dalam persidangan.
- Kasatgas KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) terkait dugaan menghambat penyidikan kasus korupsi proyek jalan dengan tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
- Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, terjaring dalam operasi tangkap tangan bersama enam pihak yang ditangkap terkait enam proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar.
Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang korupsi proyek jalan di Sumatra Utara. Pemeriksaan dilakukan terkait tak dipanggilnya Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution untuk bersaksi dalam persidangan.
"Benar, siang ini kami panggil," Kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, Rabu (3/12/2025).
1. Berawal dari laporan masyarakat

Gusrizal tak mengungkapkan apa yang akan diperiksa dari jaksa KPK itu. Namun, ia memastikan pemeriksaan terkait aduan masyarakat soal dugaan pelanggaran etik dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatra Utara.
"Kami akan memproses sesuai dengan adanya laporan di Dewas," ujarnya.
2. Penyidik KPK dilaporkan karena tak kunjung periksa Bobby Nasution

Diketahui, Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI). Ia dilaporkan terkait dugaan menghambat penyidikan kasus korupsi proyek jalan dengan tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
KAMI menduga Rossa Purbo Bekti menghambat penyidikan tersebut. Mereka berharap, Dewas memeriksa dan melakukan audit terkait hal ini.
3. Kasus ini menyeret anak buah Bobby Nasution

Kasus tersebut awalnya menyeret nama anak buah Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Topan Ginting. Kepala Dinas PUPR Sumut itu terjaring dalam operasi tangkap tangan bersama enam pihak yang ditangkap, namun hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala DInas PUPR Provinsi Sumatra Utara), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).
Tangkap tangan ini terkait enam proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar. Proyek-proyek tersebut adalah:
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp56,5 miliar)
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp17,5 miliar)
- Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025
- Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (Nilai proyek Rp96 miliar)
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp61,8 miliar


















