Jakarta, IDN Times - Persidangan dugaan korupsi dan perintangan penyidikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan. Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan ini.
Saksi-saksi tersebut di antaranya mantan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo. Kehadiran ketiga saksi itu diprotes kubu Hasto.
"Yang mulia sebelum dilakukan permintaan identitas eh ketiga saksi kedudukan saksi ini sebagai saksi apa? karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka akan menjadi verbal lisan keterangan mana yang akan mereka bantah? menurut hemat kami ini sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini," ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Maqdir menuturkan jika penyidik KPK menjadi saksi, maka keterangannya berdasarkan pendengaran dari orang lain saja atau testimonium de auditu.
"Jadi menurut hemat kami, kami keberatan karena kami ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam kuhap. kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP," ujarnya.