Eks Menteri hingga Anggota Komisi III DPR Datang ke Sidang Hasto

- Sidang dugaan korupsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dilanjutkan hari ini.
- Sejumlah elite politik hadir sebagai pengunjung sidang dan menegur Hasto sebelum masuk ruang sidang.
- Jaksa KPK akan menghadirkan dua saksi, petugas keamanan Nurhasan dan staf Hasto, Kusnadi.
Jakarta, IDN TImes - Sidang dugaan korupsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan hari ini. Sejumlah elite politik terlihat hadir sebagai pengunjung sidang.
Pantauan IDN Times, beberapa tokoh yang hadir, antara lain mantan Wali Kota sekaligus Ketua DPC PDIP Solo FX Rudi Hadyatmo; eks Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf; Ketua DPRD NTT Emilia Julia Nomleni; serta dua Anggota Komisi III DPR dari PDIP, yakni Pulung Agustango, dan Dewi Juliani.
Mereka sempat menegur dan berbincang singkat dengan Hasto yang baru memasuki ruang sidang. Hasto pun sempat menyalami dan memeluk mereka.
1. Jaksa KPK hadirkan dua saksi di sidang hasto

Dalam sidang kali ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua saksi. Mereka adalah Nurhasan dan Kusnadi.
Nurhasan adalah petugas keamanan. Di Kantor DPP PDI Perjuangan. Sedangkan Kusnadi adalah staf Hasto.
2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
3. Hasto didakwa suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.