Sidang Hasto, Staf PDIP Akui Dititipi Harun Masiku Ransel

- Kusnadi dititipi ransel hitam oleh Harun Masiku di DPP PDIP.
- Harun berpesan agar tas itu disampaikan kepada Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan eks politikus PDIP Saeful Bahri.
Jakarta, IDN Times - Staf Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan, Kusnadi mengaku sempat dititipi Harun Masiku ransel warna hitam. Hal itu diakui Kusnadi dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Awalnya, Kusnadi mengaku kenal sosok Harun Masiku ketika dimintai tolong saat di DPP PDIP.
“Saya pernah dimintain tolong itu pak, itu pas di resepsionis. Itu taunya, itu pak,” ujar Kusnadi kepada Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
“Saudara tau itu namanya Harun Masiku dari mana?” tanya jaksa.
“Dari Harun pak,” jawab Kusnadi.
“Dia bagaimana? Memperkenalkan diri atau bagaimana ketika bertemu saudara tadi sebelum minta tolong?” tanya jaksa.
“Ya kan di resepsionis pak,” jawab Kusnadi.
“Maksudnya ketika minta tolong itu, bagaimana saudara mengetahui dia itu namanya Harun Masiku? Takutnya ada yang lain orang mengaku namanya Harun Masiku,” tanya jaksa.
“Dia pak pas di resepsionis itu kan ditulis namanya itu,” jawab Kusnadi.
“Di mana? Di buku tamu atau di mana tulis namanya?” tanya jaksa.
“Di security pak,” jawab Kusnadi.
1. Harun Masiku titipkan ransel hitam

Kusnadi mengatakan, saat itu Harun Masiku menitipkan ransel hitam. Harun berpesan agar tas itu disampaikan kepada Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan eks politikus PDIP Saeful Bahri.
“Iya dia kan minta tolong pak dan amanatnya itu kan buat mas Donny dan mas Saeful,” ungkap Kusnadi
“Disampaikan ga tas itu isinya apa?” tanya jaksa.
“Engga pak,” jawab Kusnadi.
“Bisa digambarkan ga ciri-ciri tasnya bagaimana? Kemudian secara visual bentuknya bagaimana?” tanya jaksa.
“Tasnya ransel pak. Seingat saya ransel itu pak,” jawab Kusnadi.
“Warna apa?” tanya jaksa.
“Seingat saya hitam,” jawab Kusnadi.
“Kalau dilihat ukurannya seukuran berapa itu?” tanya jaksa.
“Ya seukuran tas aja pak. Tas ransel biasa,” ujar Kusnadi.
2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
3. Hasto didakwa suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.