Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar berhalangan hadir dan diwakili Sekretaris Jenderal, Yuhelson. Dalam kesempatan itu, Yuhelson membacakan sambutan tertulis Harris sekaligus menyampaikan komitmen organisasi untuk memperkuat pendidikan profesi advokat melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.
Dalam sambutannya, Harris menegaskan pendidikan advokat harus dibangun di atas tiga landasan utama, yakni penguasaan ilmu hukum, kecakapan menjalankan profesi, dan integritas pribadi.
“Kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh baiknya peraturan, tetapi juga oleh kualitas orang yang menjalankannya. Karena itu, pendidikan advokat tidak cukup mengajarkan hukum dan keterampilan beracara. Pendidikan advokat harus membentuk keberanian moral, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap keadilan,” demikian pernyataan Harris yang dibacakan Yuhelson.
Menurut Harris, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membangun cara berpikir kritis dan karakter calon advokat. Sementara organisasi profesi bertanggung jawab mempertemukan landasan akademik dengan pengalaman praktik, disiplin profesi, dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
“Advokat yang baik bukan hanya yang mampu memenangkan perkara, melainkan yang tetap memegang teguh hukum dan etika ketika menghadapi tekanan kepentingan. Kecerdasan hukum harus berjalan bersama integritas. Itulah arah pendidikan profesi yang ingin kami bangun,” bebernya.