PSBB di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan (IDN Times/Fiqih Damar Jati)
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan TNI-Polri untuk melakukan patroli untuk mendisiplinkan warga menerapkan protokol kesehatan dengan menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam poin 4 Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang dikutip IDN Times, Kamis (6/8/2020), disebutkan, "Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk: a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.”
Jokowi juga menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menggencarkan patroli penerapan protokol kesehatan. Polri juga diperintahkan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Hal ini tertulis dalam poin 5 yang berbunyi, "Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
b. bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.