Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melelang aset terpidana kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis. Barang bukti yang disita dari Harvey dan istrinya, Sandra Dewi, akan menjadi rampasan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan barang bukti yang dirampas nantinya akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung sebelum dilelang.
"Kalau hartanya kan nanti diserahkan kepada badan BPA, Badan Pemulihan Aset. Dari BPA nanti ditaksasi, nanti dibuka lelang, lelangan itulah nanti terbuka untuk masyarakat," kata Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).
