Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)
Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Intinya sih...

  • Pencabutan gugatan akan menjadi pertimbangan hakim

  • Sandra Dewi cabut gugatan

  • Ada perhiasan hingga rumah yang diklaim milik Sandra

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melelang aset terpidana kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis. Barang bukti yang disita dari Harvey dan istrinya, Sandra Dewi, akan menjadi rampasan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan barang bukti yang dirampas nantinya akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung sebelum dilelang.

"Kalau hartanya kan nanti diserahkan kepada badan BPA, Badan Pemulihan Aset. Dari BPA nanti ditaksasi, nanti dibuka lelang, lelangan itulah nanti terbuka untuk masyarakat," kata Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

1. Pencabutan gugatan akan menjadi pertimbangan hakim

Artis Sandra Dewi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Terlebih, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan aset. Pencabutan gugatan ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

"Dengan dicabut, otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah," kata Anang.

2. Sandra Dewi cabut gugatan

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pencabutan gugatan diajukan Sandra melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Selasa (27/10/2025)

"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025. Pada pokoknya, Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua, Rios Rahmanto.

Majelis Hakim pun menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, sehingga persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan, otomatis berakhir.

3. Ada perhiasan hingga rumah yang diklaim milik Sandra

Suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis, tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra, yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten, rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta, rumah di Permata Regency, Jakarta, hingga tabungan bank yang diblokir.

Pemohon dalam sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan. Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejagung.

Adapun yang menjadi dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut, yaitu sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Editorial Team