Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Inhutani V, Raffles Brotestes Panjaitan. Ia diperiksa terkait kerja sama Inhutani V dengan Paramitra Mulia Langgeng (PML) yang kini jadi kasus di KPK.
"Penyidik mengklarifikasinya terkait kerja sama Inhutani dengan PT PML," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (13/10/2025).
Periksa Komisaris Inhutani, Kerja Sama yang Jadi Kasus di KPK Diusut

Intinya sih...
KPK dalami uang yang dibayarkan Inhutani
KPK OTT eks Dirut Inhutani V
KPK sita sejumlah bukti
1. KPK dalami uang yang dibayarkan Inhutani
KPK juga mendalami jumlah uang yang sudah dibayarkan terkait kerja sama tersebut. Hal itu didalami KPK lewat pemeriksaan Sudirman Amran selaku Manager Accounting PT PML.
"Diperiksa terkait dengan berapa jumlah uang yang sudah dibayarkan PT PML kepada Inhutani," ujarnya.
2. KPK OTT eks Dirut Inhutani V
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Agustus 2025. Ada sembilan pihak yang ditangkap KPK, namun baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Mereka adalah Dicky Yuana Rady (Direktur Utama PT Inhutani V), Aditya (Staf Perizinan SB Grup), dan Djunaidi PT Paramitra Mulia Langgeng).
Sedangkan enam pihak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah Raffles, Joko (SB Grup), Arvin (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Sudirman, (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Bakhrizal Bakri (Eks Direktur PT Inhutani V), dan Yuliana (Sekretaris Djunaidi).
3. KPK sita sejumlah bukti
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura; Rp8,5 juta; Jeep Rubicon; dan Mitsubishi Pajero Sport.
Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dicky Yuana Rady diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.