Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menerima pelimpahan Kasus dugaan tudingan ijazah palsu Joko “Jokowi” Widodo dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ke Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (23/6/2026) pukul 14.45 WIB.
Kasi Inter Kejari Jaktim, Yogi Sudharsono mengatakan, pelimpahan tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 114/KMA/ SK.HK2.2/VI/2026, 22 Juni 2026 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Roy Suryo dkk.
“Bahwa selanjutnya, Penuntut Umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar Yogi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2026).
