Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan Kejaksaan, Wajib Lapor Seminggu Sekali

- Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah pelimpahan tahap dua dilakukan.
- Penangguhan penahanan diberikan atas permohonan kuasa hukum dan keluarga yang menjadi penjamin, dengan komitmen tersangka untuk kooperatif serta menjaga situasi tetap kondusif.
- Kasus ini dikategorikan penting oleh JPU dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sementara kedua tersangka wajib lapor seminggu sekali.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Keputusan itu diungkap Kajari Jaksel, Marcelo Bellah, setelah menerima pelimpahan tahap dua Roy Suryo dan Tifa pada Senin (22/6/2026).
“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo di Kejari Jaksel.
Penangguhan penahanan ini dilakukan jaksa penuntut umum atas permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Dalam hal ini, keluarga kedua tersangka sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,“ ujar Marcelo.
JPU mengkategorikan kasus ini dalam kualifikasi perkara penting karena telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga perlu sesegera mungkin memperoleh kepastian hukum.
“Untuk itu sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” ujar Marcelo.
















