Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Bogor Larang Vape dan Shisha

ilustrasi membawa vape di pesawat (freepik.com/prostooleh)
ilustrasi membawa vape di pesawat (freepik.com/prostooleh)

Bogor, IDN Times - Pemkot Bogor memperkuat Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dengan melarang penggunaan vape dan shisha di tempat umum. 

Sejak 2009, Kota Bogor telah menjadi pelopor dalam pengendalian tembakau di Indonesia. Perda Nomor 10 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari Perda Nomor 12 Tahun 2009, mencakup rokok elektronik seperti vape dan shisha sebagai bagian dari regulasi KTR. 

"Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menciptakan lingkungan bebas asap rokok, serta melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari bahaya merokok," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2025). 

1. Iklan rokok elektronik juga dilarang

Perilisan Liquid Vape 'Iced Matcha' hasil kolaborasi PUBLIC X LAWLESS. 7 Februari 2025. (dok. Public)
Perilisan Liquid Vape 'Iced Matcha' hasil kolaborasi PUBLIC X LAWLESS. 7 Februari 2025. (dok. Public)

Retno menjelaskan, Perda KTR tidak hanya melarang penggunaan rokok di ruang publik, tetapi juga mengatur pemasangan produk rokok dan rokok elektronik di tempat penjualan, termasuk minimarket dan pusat perbelanjaan. 

Aturan ini bertujuan untuk mencegah iklan, promosi, dan sponsor yang dapat memengaruhi konsumen, khususnya anak-anak, untuk mulai merokok.

2. 76 persen retail di Kota Bogor belum patuhi Perda KTR

Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Malang. (Dok. Bea Cukai Malang)
Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Malang. (Dok. Bea Cukai Malang)

Pemerintah Kota Bogor secara rutin melaksanakan penegakan Perda KTR melalui berbagai kegiatan, termasuk Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke tempat penjualan rokok. 

Retno menyebut, pada 2025, dari 126 lokasi yang diperiksa, 76 persen retail modern belum sepenuhnya mematuhi Perda KTR. 

Untuk itu, dilakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk menguatkan penerapan regulasi ini di sektor usaha retail modern dan pusat perbelanjaan.

3. Kerja sama dengan NGO dan pelaku usaha

ilustrasi rokok (pexels.com/Basil MK)
ilustrasi rokok (pexels.com/Basil MK)

Dalam upaya penguatan penerapan Perda KTR, kata Retno, Dinas Kesehatan Kota Bogor bekerja sama dengan NGO No Tobacco Community dan berbagai instansi terkait mengadakan pertemuan dengan pelaku usaha retail dan pusat perbelanjaan. 

Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mengevaluasi penerapan Perda KTR, dan memastikan aturan larangan menampilkan produk rokok, termasuk vape dan shisha, di tempat penjualan dilaksanakan dengan baik. 

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menurunkan prevalensi perokok, dan mencegah perokok pemula di kalangan anak dan remaja.

"Kebijakan ini menjadi langkah signifikan dalam menjaga kesehatan masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Kota Bogor," kata Retno. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us