Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pernyataan Prabowo soal Bantuan Asing Berubah, LBH Medan Anggap Demensia

Presiden RI, Prabowo Subianto mengunjungi hunian yang dibangun oleh Danantara di Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2026) siang (YouTube/Sekretariat Presiden)
Presiden RI, Prabowo Subianto mengunjungi hunian yang dibangun oleh Danantara di Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2026) siang (YouTube/Sekretariat Presiden)
Intinya sih...
  • Banjir bandang bukan hanya fenomena alam, tapi juga bencana ekologis dan struktural.
  • Prabowo Subianto berubah sikap tentang penerimaan bantuan asing, disebut mengalami demensia atau kepikunan secara kesehatan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sudah lebih dari 40 hari bencana banjir bandang dan tanah longsor melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hingga saat ini, penanganan yang dilakukan pemerintah dinilai belum menunjukkan hasil maksimal bahkan memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, mengatakan, kondisi tersebut merupakan potret kegagalan pemerintah dalam merespons bencana nasional.

“Secara regulasi, bencana ini sudah sangat memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 untuk ditetapkan sebagai bencana nasional. Tidak ada alasan bagi negara untuk ingkar. 40 hari pasca-kejadian bukan lagi masa berkabung semata, melainkan bukti inkompetensi pemerintah dalam menangani krisis kemanusiaan ini,” ujar Irvan Saputra dalam konferensi pers yang digelar YLBHI secara daring, Minggu (4/1/2026).

1. Bencana ekologi dan tanggung jawab negara

Tumpukan kayu yang terbawa arus banjir Sibolga
Tumpukan kayu yang terbawa arus banjir Sibolga (commons.wikimedia.org/IHLubis)

Irvan mengatakan, banjir bandang yang terjadi bukan sekadar fenomena alam akibat curah hujan tinggi, melainkan sebuah bencana ekologis dan struktural. Temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir menjadi bukti kuat adanya campur tangan manusia dalam kerusakan lingkungan di hulu.

“Publik melihat jelas banyaknya kayu gelondongan tak beranting yang hanyut bersama longsor. Ini indikasi kuat adanya perbuatan manusia atau perusahaan yang merusak hutan. Maka dari itu, negara dan perusahaan terkait harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana, perdata, maupun administratif,” ujar dia.

Berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), terdapat ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda miliaran rupiah bagi pelaku perusakan lingkungan. Irvan juga mengingatkan, Pasal 28-A UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. LBH Medan kritik pernyataan Presiden yang inkonsisten

Presiden Prabowo Subianto saat meninjau jembatan darurat bailey di Sungai Garoga yang menghubungkan Tapanuli Selatan dengan Tapanuli Tengah, Rabu (31/12/2025) (dok.Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto saat meninjau jembatan darurat bailey di Sungai Garoga yang menghubungkan Tapanuli Selatan dengan Tapanuli Tengah, Rabu (31/12/2025) (dok.Sekretariat Presiden)

Irvan juga menyoroti perubahan sikap Presiden Prabowo Subianto tentang penerimaan bantuan asing. Sebelumnya, Prabowo menyatakan tidak akan menetapkan status bencana nasional dengan alasan sanggup menangani sendiri bahkan sempat menolak tawaran bantuan internasional.

Namun, belakangan Presiden justru mengeluarkan pernyataan untuk menerima bantuan tersebut dan menyebut pihak yang tidak menerima bantuan dalam kondisi sulit sebagai tindakan yang tidak bijak.

"Kami menilai Presiden Prabowo seperti sedang mengalami demensia atau kepikunan secara kesehatan, karena apa yang disampaikan di awal berubah drastis hari ini. Jika dilihat dari kacamata politik, ini adalah bentuk sandiwara politik yang dilakukan Presiden dan para menterinya," kata dia.

3. LBH Medan mendesak pemerintah tetapkan status bencana nasional

Prabowo tinjau lokasi huntara
Presiden Prabowo Subianto tinjau lokasi huntara pada Kamis (18/12/25). (Dok. Sekretariat Presiden)

LBH Medan mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status bencana nasional agar koordinasi dan akses bantuan, baik dari dalam maupun luar negeri, dapat terdistribusi secara lebih cepat dan berkualitas demi menyelamatkan jutaan nyawa yang terdampak.

"Negara secara moral dan hukum Ini harus menetapkan bencana-bencana nasional," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Rusia Tegaskan Solidaritas Bersama Venezuela

07 Jan 2026, 09:09 WIBNews