Jakarta, IDN Times - Ketua Panitia Nasional May Day, Ridem Hatam Aziz, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) 20 tahun 2018 mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi sebuah kado pahit bagi perayaan May Day 2018.
Pasalnya, aturan tersebut akan membuka kesempatan lebih besar bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia dan mengisi lapangan-lapangan kerja yang seharusnya diisi para buruh. Hal ini disampaikan langsung dalam perayaan May Day di Istora Senayan, Selasa (1/5).