Jakarta, IDN Times - Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Lia G Partakusuma, membantah informasi yang menyebutkan ada rumah sakit yang meng-COVID-kan pasiennya demi mengklaim dana bantuan.
Menurutnya, ada aturan yang ketat untuk mendiagnosa pasien COVID-19. Pihak rumah sakit perlu melampirkan banyak dokumen yang mendukung diagnosa tersebut.
“Istilah meng-COVID-kan pasien saya rasa itu oknum. Kami tidak pernah menginginkan ada satu pun rumah sakit yang meng-COVID-kan,” kata Lia dalam jumpa pers virtualnya di YouTube Persi, Senin (21/6/2021).