Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) masih mengusut kasus pungutan liar di rutan KPK. Diduga, petugas rutan KPK mengumpulkan uang dengan cara memeras tahanan kasus korupsi.
"Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di rutan cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).
"Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," imbuhnya.