Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pilkada Paniai Digugat ke MK, Laporkan Dugaan Pencurian Suara

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Paslon Thomas Yeimo-Yeri Adii ajukan PHP Pilkada Paniai ke MK
  • Kuasa hukum klaim suara 48 ribu dialihkan ke paslon lain, pelanggaran tersebar di media sosial
  •  

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai Nomor Urut 4, Thomas Yeimo-Yeri Adii, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada Bupati Kabupaten Paniai ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam permohonannya, Thomas Yeimo-Yeri Adii mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam proses pemilihan.

"Peristiwa itu memang terjadi. Ada penggelembungan suara dari pasangan kami ke pasangan calon lain," ujar kuasa hukum Pemohon, Walidi, Kamis (19/12/2024).

1. Dugaan pencurian suara

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pihaknya mengklaim memperoleh suara signifikan sebanyak 48 ribu suara, tetapi dalam proses rekapitulasi dari formulir C1 ke D1, suara tersebut justru menggelembung dan dialihkan ke pasangan calon nomor urut 1.

Ia juga menegaskan, berbagai pelanggaran telah menjadi perhatian publik dan tersebar luas di media sosial. 

"Kericuhan juga sempat terjadi saat pleno berlangsung," ujar Walidi.

2. Sudah lapor Bawaslu, tapi rekomendasi tidak dijalankan KPU

Ilustrasi kotak suara di Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)

Walidi mengatakan, pihaknya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu. Bawaslu disebut telah merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan proses pleno yang dilaksanakan pada 11 dan 14 Desember. Namun, rekomendasi tersebut diabaikan dan KPU tetap melanjutkan proses pleno. 

“Tetapi pihak KPU mengabaikan rekomendasi tersebut dan tetap menjalankan proses Pleno tersebut,” kata Walidi.

3. Gugatan sengketa Pilkada 2024 di MK tembus 310 perkara

ilustrasi gugatan hasil perselisihan suara Pilkada 2024 di Mahkamah Kontitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, sebanyak 310 gugatan sengketa PHP untuk Pilkada Serentak 2024 sudah terdaftar di MK. Data itu dihimpun per Kamis (19/12/2024) pagi.

Gugatan itu diajukan oleh berbagai pihak sebagai pemohon. Baik dari kandidat di pilkada tingkat bupati, wali kota, gubernur, hingga elemen masyarakat.

Mengacu laporan dari situs resmi milik MK, mayoritas gugatan PHP untuk Pilkada 2024 didominasi oleh pemohon yang mendaftar secara langsung atau tatap muka.

Dengan rincian, 151 perkara didaftarkan melalui daring dan sisanya 159 perkara mendaftar secara tatap muka ke Gedung MK, Jakarta.

Berdasarkan jenis sengketa, pilkada bupati paling banyak digugat. Tercatat ada 240 gugatan terkait pemilihan bupati-wakil bupati.

Sementara pilkada tingkat wali kota ada 49 gugatan dan tingkat gubernur hanya 21 gugatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us