Presiden Prabowo Subianto memberikan bonus ke atlet peraih medali di Asian Games dan Asian Para Games 2026 (dok. Sekretariat Presiden)
Menurut Kholid, penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan penyadapan ilegal merupakan bentuk abuse of power yang serius. Karena itu, pengusutan harus menjangkau seluruh rantai pertanggungjawaban.
“Usut secara menyeluruh, dari pelaksana hingga aktor intelektualnya. Telusuri siapa yang merancang, siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan apa hasilnya digunakan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kholid menekankan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang jabatan maupun kedekatan dengan kekuasaan. Setiap kesimpulan wajib bertumpu pada bukti dan menghormati asas praduga tak bersalah. Keterbukaan penanganan perkara juga harus berjalan dengan tetap menjaga informasi yang secara sah perlu dirahasiakan demi keamanan negara dan kepentingan penyidikan.
Ia mengingatkan kewenangan penyadapan tidak boleh digunakan secara serampangan. Penggunaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, batasan yang ketat, serta pengawasan yang efektif.
Perlindungan dari penyadapan ilegal, lanjut Kholid, harus menjangkau seluruh warga negara: pejabat maupun bukan pejabat, aktivis, tokoh politik, pengusaha, organisasi kemasyarakatan, jurnalis, serta masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.
“Presiden harus dilindungi, demikian pula setiap warga negara. Perbedaan pandangan dan kritik yang sah kepada pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk menyadap atau mengintimidasi seseorang. Demokrasi harus menjamin warga dapat berpikir, berbicara, berserikat, dan menyampaikan kritik tanpa takut menjadi sasaran penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.