Polda Jateng Diminta Hukum Berat 5 Polisi Tilap Sabu Barang Bukti

- Lima anggota Satresnarkoba Polda Jateng ditangkap terkait penyalahgunaan barang bukti sabu hasil penindakan. Kompolnas mendesak agar dilakukan pemeriksaan pidana dan kode etik terhadap kelima polisi tersebut. Para pelaku diduga mengurangi barang bukti sabu 250 gram dari beberapa kasus narkoba dan melaporkan barang bukti yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan kepada pimpinan.
Jakarta, IDN Times - Lima anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) ditangkap terkait penyalahgunaan barang bukti sabu hasil penindakan. Mereka berinisial MA (26), RS (31), IKH (26), P (42), dan AW (43).
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar kelima anggota Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng itu diproses pidana.
“Kompolnas mendorong pemeriksaan pidana sekaligus kode etik terhadap lima anggota yang diduga terlibat, dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya valid,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada IDN Times, Senin (15/7/2024).
1. Kompolnas minta lima polisi Polda Jateng diberikan pemberatan hukuman

Poengky menjelaskan, jika kelimanya terbukti melakukan tindak pidana, mereka harus dijatuhi hukuman tegas. Bahkan perlu diberikan pemberatan hukuman, mengingat kelimanya adalah polisi.
“Karena sebagai anggota Polri harus taat hukum, dan bukan malah melanggar hukum, apalagi mengonsumsi narkoba,” ujar dia.
2. Kompolnas juga minta lima polisi Polda Jateng diproses etik

Selain diproses pidana, kata Poengky, Kompolnas juga mendorong pemeriksaan kode etik. Sebab, proses pidana dan kode etik menurutnya bisa membuat jera pelaku.
“Menjangkau apakah benar mereka hanya mengonsumsi, ataukah ada juga yang dijual? Dengan proses pidana dan kode etik yang tegas, pasti akan menimbulkan efek jera,” kata dia.
3. Lima polisi Polda Jateng kumpulkan sabu 250 gram dari hasil penindakan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima polisi tersebut mengurangi barang bukti sabu kurang lebih 250 gram dari beberapa kasus narkoba. Mereka juga melaporkan barang bukti yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan kepada pimpinan.
Adapun asal barang bukti itu diduga didapat dari pengungkapan kasus di depan Indomaret di Desa Dalon, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada 16 Mei 2024.
Awalnya, berat barang bukti 170 gram sabu, tetapi hanya 100 gram yang dilaporkan. Selain itu, kelima polisi tersebut juga diduga menyalahgunakan barang bukti dari pengungkapan kasus di Kampung Kesuben, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, pada 12 Juni 2024 dan 25 Juni 2024.