Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea tentang dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Penyidik kini mulai menelaah materi laporan untuk menentukan tindak lanjut sesuai prosedur hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," kata Budi, dikutip Selasa (21/7/2026).
