Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Metro Jaya Benarkan Laporan PWI terhadap Hotman Paris
Pengacara Hotman Paris (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan PWI terhadap Hotman Paris atas dugaan penghinaan profesi wartawan dan kini penyidik mulai menelaah materi laporan sesuai prosedur hukum.
  • PWI menilai pernyataan Hotman dalam konferensi pers merendahkan martabat wartawan, sementara permintaan maafnya dianggap belum menunjukkan penyesalan yang tulus.
  • Sebagai bukti awal, PWI menyerahkan rekaman video dari media sosial dan meminta kasus diproses tuntas sesuai ketentuan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
kemarin

Dalam konferensi pers, Hotman Paris menyampaikan pernyataan yang dinilai menyinggung dan merendahkan profesi jurnalis. Pernyataan itu memicu reaksi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

21 Juli 2026

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan PWI terhadap Hotman Paris terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Penyidik mulai menelaah materi laporan untuk menentukan tindak lanjut sesuai prosedur hukum.

kini

Penyidik Polda Metro Jaya tengah mempelajari materi laporan dan dapat meminta keterangan pihak-pihak terkait bila diperlukan. PWI menyerahkan rekaman video sebagai bukti awal dan meminta kasus diproses hingga tuntas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polda Metro Jaya menerima laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis.
  • Who?
    Laporan diajukan oleh PWI melalui Direktorat Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat yang diwakili Edison Siahaan, dan ditujukan kepada Hotman Paris Hutapea. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penerimaan laporan tersebut.
  • Where?
    Laporan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya di Jakarta.
  • When?
    Laporan diterima dan dikonfirmasi pada Selasa, 21 Juli 2026.
  • Why?
    PWI menilai pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers telah menyinggung dan merendahkan martabat profesi wartawan, serta permintaan maafnya dianggap belum tulus menyelesaikan persoalan.
  • How?
    PWI menyerahkan rekaman video sebagai bukti awal. Penyidik kini menelaah materi laporan, memeriksa kelengkapan administrasi, dan akan meminta keterangan pihak terkait sesuai prosedur hukum yang berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada pengacara namanya Pak Hotman. Dia ngomong di depan orang banyak dan katanya bikin wartawan sedih karena merasa dihina. Orang-orang dari PWI lalu lapor ke polisi di Polda Metro Jaya. Polisi sudah terima laporannya dan sekarang lagi lihat bukti video sama baca laporan itu buat tahu apa yang harus dilakukan selanjutnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penerimaan laporan PWI oleh Polda Metro Jaya menunjukkan berfungsinya mekanisme hukum secara terbuka dan tertib. Dengan penyidik menelaah materi laporan sesuai prosedur, proses ini mencerminkan komitmen terhadap keadilan serta penghormatan pada profesi jurnalis. Langkah tersebut juga memperlihatkan ruang dialog hukum yang transparan antara masyarakat, organisasi pers, dan aparat penegak hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea tentang dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Penyidik kini mulai menelaah materi laporan untuk menentukan tindak lanjut sesuai prosedur hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," kata Budi, dikutip Selasa (21/7/2026).

1. Hotman dinilai rendahkan profesi jurnalis

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan itu dilayangkan menyusul pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan martabat insan pers. Rombongan PWI tiba di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers yang dinilai menyinggung dan merendahkan profesi jurnalis. PWI menilai pernyataan tersebut telah melukai martabat insan pers.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan, langkah hukum ditempuh setelah permintaan maaf Hotman dinilai belum menyelesaikan persoalan.

"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak gak gitu lho ya," ujar Edison.

2. Permintaan maaf Hotman dinilai belum sungguh-sungguh

Pengacara Hotman Paris (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Edison juga menilai permintaan maaf yang disampaikan Hotman belum lahir dari penyesalan yang sungguh-sungguh.

"Jadi meskipun dia menyatakan memberikan permohonan maaf ya, permohonan maaf tapi sepertinya itu hanya seperti kebiasaan yang hanya dilakukannya itu. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu," kata dia.

3. PWI serahkan rekaman video yang ada di media sosial

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan itu dilayangkan menyusul pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan martabat insan pers. Rombongan PWI tiba di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

PWI menyerahkan rekaman video yang beredar di media sosial sebagai bukti awal. Organisasi tersebut juga meminta kasus diproses hingga tuntas.

"Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu. Mungkin kita sepakat semua wartawan bahwa kebebasan berpendapat, kebebasan menyampaikan pendapat bukan ini yang dimaksud kan. Bukan lalu menghina profesi wartawan," ujar Edison.

Polda Metro Jaya menyatakan penyidik akan memeriksa kelengkapan administrasi, mendalami materi laporan, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait bila diperlukan. Laporan tersebut mengacu pada dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentan KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article