Penyanyi Reza Artamevia saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Reza Artamevia sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Setelah menjalani tes urine, pelantun lagu Berharap Tak Berpisah itu terbukti mengonsumsi amfetamin.
"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Reza ditangkap di salah satu restoran di jalan raya Jatinegara, Kelurahan Bali mester, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 September 2020 pukul 16.00 WIB.
Setelah itu polisi menggeledah kediaman Reza di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, alat isap sabu yakni bong dan korek api.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram," kata dia.
Reza membeli sabu tersebut dengan harga Rp1,2 juta.