Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Metro Tangkap 3 Tersangka Perusakan CCTV Kerusuhan 27 Agustus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polda Metro Jaya menangkap FR, MH, dan FM pada 2 September 2026 terkait perusakan CCTV di depan Gedung DPR RI saat kerusuhan 27 Agustus.
  • Polisi menyatakan perusakan CCTV diduga bertujuan menghilangkan petunjuk dan barang bukti yang dapat digunakan dalam penyidikan kasus kerusuhan.
  • Menurut Polda Metro Jaya, kelompok perusuh datang tanpa membawa aspirasi; penyidik mendalami dugaan mobilisasi, aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
27 Agustus 2026

Kerusuhan terjadi di depan Gedung DPR RI setelah aksi unjuk rasa. CCTV di lokasi dirusak.

2 September 2026

Polda Metro Jaya menangkap FR, MH, dan FM sebagai tersangka perusakan CCTV. Polisi mendalami dugaan mobilisasi, aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa perusuh.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka, FR, MH, dan FM, atas dugaan perusakan CCTV di depan Gedung DPR RI saat kerusuhan setelah unjuk rasa 27 Agustus 2026.
  • Who?
    FR, MH, dan FM ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kombes Pol Budi Hermanto dan Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan perkembangan penanganan perkara.
  • Where?
    Perusakan CCTV terjadi di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Penanganan dan penyampaian keterangan dilakukan Polda Metro Jaya.
  • When?
    Kerusuhan terjadi Kamis, 27 Agustus 2026. FR, MH, dan FM ditangkap Rabu, 2 September 2026, sejak malam sebelumnya hingga pagi hari.
  • Why?
    Ketiga tersangka diduga merusak CCTV untuk menghalangi pengungkapan perkara kerusuhan dengan menghilangkan petunjuk atau barang bukti yang dapat diperoleh penyidik.
  • How?
    Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang dalam pengembangan perkara. Penyidik masih mendalami peran mereka, dugaan mobilisasi massa, aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak kerusuhan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi Jakarta menangkap FR, MH, dan FM karena diduga merusak kamera CCTV di depan Gedung DPR. Ini terjadi saat kerusuhan pada 27 Agustus. Polisi bilang mereka merusak kamera supaya petunjuk kerusuhan hilang. Polisi masih memeriksa mereka dan mencari orang yang menggerakkan serta memberi uang kepada kelompok perusuh.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penangkapan tiga tersangka menunjukkan penyidik terus mengembangkan penanganan kerusuhan dan berupaya menjaga ketersediaan petunjuk penting, meski ada dugaan upaya menghilangkan barang bukti. Pendalaman terhadap peran pelaku, kemungkinan mobilisasi, pendana, dan penggerak massa juga mencerminkan perhatian pada pengungkapan perkara secara lebih menyeluruh.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kasus perusakan kamera pengawas atau CCTV di depan Gedung DPR RI saat kerusuhan yang terjadi usai aksi unjuk rasa pada Kamis (27/8/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, ketiga tersangka itu adalah FR, MH dan FM. Mereka ditangkap pada Rabu (2/9/2026).

“Rilis sebelumnya ada 44 yang telah ditetapkan tersangka, termasuk pengembangan terbaru, tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini,” kata Budi di Polda Metro Jaya.

Budi mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran di dalam pengerusakan yang terjadi di depan Gedung DPR RI.

“Penyidik masih melakukan pendalaman saat ini,“ ujar dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan, tujuan ketiga tersangka merusak CCTV untuk menghalangi pengungkapan dalam penyidikan kasus kerusuhan.

“Mereka mencoba merusak atau menghilangkan petunjuk-petunjuk ataupun barang bukti yang bisa kami peroleh,” kata dia.

Iman mengatakan, massa perusuh bukan merupakan massa aksi unjuk rasa di depan DPR RI.

“Yang terjadi kerusuhan itu adalah bukan pengunjuk rasa. Bukan pengunjuk rasa. Karena kegiatan unjuk rasa, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, seyogyanya bahwa itu sudah selesai dilakukan,” ujar dia.

Kelompok perusuh ini hadir secara tiba-tiba tanpa membawa aspirasi dan langsung melakukan pengrusakan.

“Kami menduga ada mobilisasi sehingga kami sedang melakukan pendalaman terhadap aktor intelektual, melakukan pendalaman terhadap dugaan penyedia dana, maupun para penggerak massanya massa perusuh tentunya,” ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article