Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kasus perusakan kamera pengawas atau CCTV di depan Gedung DPR RI saat kerusuhan yang terjadi usai aksi unjuk rasa pada Kamis (27/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, ketiga tersangka itu adalah FR, MH dan FM. Mereka ditangkap pada Rabu (2/9/2026).
“Rilis sebelumnya ada 44 yang telah ditetapkan tersangka, termasuk pengembangan terbaru, tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini,” kata Budi di Polda Metro Jaya.
Budi mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran di dalam pengerusakan yang terjadi di depan Gedung DPR RI.
“Penyidik masih melakukan pendalaman saat ini,“ ujar dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan, tujuan ketiga tersangka merusak CCTV untuk menghalangi pengungkapan dalam penyidikan kasus kerusuhan.
“Mereka mencoba merusak atau menghilangkan petunjuk-petunjuk ataupun barang bukti yang bisa kami peroleh,” kata dia.
Iman mengatakan, massa perusuh bukan merupakan massa aksi unjuk rasa di depan DPR RI.
“Yang terjadi kerusuhan itu adalah bukan pengunjuk rasa. Bukan pengunjuk rasa. Karena kegiatan unjuk rasa, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, seyogyanya bahwa itu sudah selesai dilakukan,” ujar dia.
Kelompok perusuh ini hadir secara tiba-tiba tanpa membawa aspirasi dan langsung melakukan pengrusakan.
“Kami menduga ada mobilisasi sehingga kami sedang melakukan pendalaman terhadap aktor intelektual, melakukan pendalaman terhadap dugaan penyedia dana, maupun para penggerak massanya massa perusuh tentunya,” ucap dia.
