Polda Metro Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Modus Live Streaming Porno

- Para tersangka digerebek di sebuah apartemen
- Keduanya berperan menyewa tempat hingga siapkan alat
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi anak dan perdagangan orang melalui aplikasi live streaming berbau pornografi. Kasus ini terkuak setelah Subdit III Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu aplikasi.
Dalam aplikasi tersebut, ditemukan tayangan langsung yang melibatkan anak di bawah umur dengan konten tidak pantas.
"Telah ditemukan aplikasi live streaming berbau pornografi yang menawarkan beberapa orang/talent yang akan melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan dewasa," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Desa Fiardi Marasabessy, Kamis (12/6/2025).
1. Para tersangka digerebek di sebuah apartemen

Aktivitas siaran langsung berisi konten porno ini diperuntukkan untuk menggaet penonton dengan tujuan menerima hadiah virtual.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak lokasi aktivitas tersebut di sebuah apartemen di kawasan Depok, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Dua orang pelaku berhasil diamankan.
2. Keduanya berperan menyewa tempat hingga siapkan alat

Keduanya diduga berperan dalam memfasilitasi tempat, menyediakan peralatan, serta merekrut anak untuk tampil dalam siaran tersebut. Identitas pelaku dan korban tidak dipublikasikan untuk kepentingan perlindungan hukum. Mereka adalah MFS (21) dan DIP (22).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa unit HP, peralatan live streaming, dan sejumlah rekening bank yang diduga terkait dengan hasil dari kegiatan ilegal ini.
3. Satu korban masih berusia 15 tahun

Dalam kasus ini, dua korban yang masih berusia anak telah diselamatkan dan saat ini dalam pendampingan pihak berwenang. Korban berinisial CN berusia 17 tahun dan lainnya ZA masih berusia 15 tahun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 297 KUHP tentang Perdagangan Orang, dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.