Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar 9 Menteri Era Jokowi Terseret Kasus Korupsi

Jokowi
Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
  • Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini karena masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ditetapkannya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah panjang daftar menteri era Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo yang terjerat korupsi.

Sejauh ini sudah ada sembilan menteri yang terjerat korupsi dari era Jokowi. Jumlah itu jauh lebih banyak daripada era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.

Berikut daftarnya.

1. Menteri Sosial Idrus Marham

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idrus Marham merupakan Menteri pertama di era Presiden Jokowi yang korupsi. Ia terbukti menerima suap Rp2,25 miliar terkait proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Eks Sekjen Partai Golkar itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

2. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi

Eks Menpora Imam Nahrawi. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Eks Menpora Imam Nahrawi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Imam Nahrawi adalah menteri kedua di era Jokowi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinilai terbukti secara bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima suap Rp11,5 miliar dari eks Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara KONI Johnny E Awuy terkait pengurusan proposal dana hibah.

Ia divonis 7 tahun penjara dan Rp400 juta.

3. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Edhy Prabowo. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Edhy Prabowo. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Edhy Prabowo menjadi sosok ketika pada era Jokowi yang korupsi. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu terbukti menerima suap pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur senilai Rp25,7 miliar. Ia divonis 5 tahun penjara dan sempat diperberat jadi 9 tahun sebelum akhirnya dikembalikan jadi 5 tahun.

4. Menteri Sosial Juliari Batubara

Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Juliari Batubara menjadi sosok menteri keempat yang korupsi di era Jokowi. Ia terbukti menerima suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 Jabodetabek sebesar Rp32,48 miliar.
Ia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Politikus PDI Perjuangan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,59 miliar.

5. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate

Johnny G Plate (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Johnny G Plate (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Mantan Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Upaya melakukan Peninjauan Kembali (PK) yang ia lakukan ditolak pada Mei 2025.

Selain 15 tahun penjara, Johnny G Plate juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda itu tak dibayar, maka akan diganti kurungan enam bulan penjara.

6. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Eks Sekjen Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo divonis bersalah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Kasus ini membuatnya dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar Rp44.269.777.204 dan 30 dolar Amerika Serikat.

Tak cuma itu, KPK juga menjeratnya dengan perkara lainnya yakni dugaan tindak pidana pencucian uang, pengadaan X-Ray, dan pengolahan karet.

7. Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong

Tom Lembong saat bertemu dengan para pimpinan media di pendopo Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta, Minggu, (10/8/2025). (IDN Times/Uni Lubis)
Tom Lembong saat bertemu dengan para pimpinan media di pendopo Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta, Minggu, (10/8/2025). (IDN Times/Uni Lubis)

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sempat terseret dugaan korupsi importasi gula. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonisnya dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuknya, sehingga tindak pidana yang dituduhkan padanya dihapuskan. Kini, Tom Lembong telah menghirup udara bebas.

8. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook pada 2025. Hingga artikel ini dimuat, mantan bos GoJek itu masih menjadi pesakitan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia didakwa bersama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara senilai total Rp2,1 triliun. Ia juga disebut menerima keuntungan Rp809 miliar.

9. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi sosok teranyar di daftar menteri era Jokowi yang tersandung kasus korupsi. KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji bersama dengan mantan Staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Maluku Diguncang Gempa M 5,2, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami

17 Jan 2026, 08:12 WIBNews