Polemik Gaji BPIP, Ini Tanggapan Hariyono

Jakarta, IDN Times - Wakil Kepala BPIP Hariyono angkat bicara soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Perpres yang diteken Presiden Joko 'Jokowi' Widodo pada Rabu 23 Mei lalu itu menuai polemik lantaran gaji selangit Dewan BPIP.
1. Gaji dianggap sudah layak

"Gaji kami anggap layak. Tapi kalau untuk dewan pengarah tidak berani komentar. Yang kami liat adalah beliau-beliau bersedia menjadi bagian adalah hal luar biasa. Mereka adalah orang-orang yang sudah selesai dengan problem ekonomi," ujar Hariyono di Jakarta, Rabu (30/5).
Selama ini, imbuhnya, setiap mengadakan kegiatan, dewan pengarah kerap membantu dari sisi anggaran. Dia tidak pernah menanyakan masalah gaji karena itu adalah wewenang Kemenko Perekonomian.
2. Gaji tertinggi lembaga pemerintah adalah 5 juta

Hariyono menjelaskan, gaji seseorang dalam lembaga pemerintah tertinggi adalah Rp5 juta.
"Sementara yang lainnya berupa tunjangan dan biaya operasional. Saya tidak tahu perihal rincian gaji tersebut," ujarnya.
3. Bukan soal besaran gaji

Terkait besaran gaji dewan pengarah, Hariyono mengimbau masyarakat untuk tidak sekadar melihat dari besaran gaji. Namun, harus dilihat bahwa Pancasila sangat penting menjadi landasan negara.
"Bukan sekadar pidato. Jadi bangsa tidak sekadar memikirkan masalah gaji. Yang jadi renungan kita adalah bukan besarnya gaji. Tapi, bagaimana kami memacu eksistensi dapat bermanfaat untuk bangsa," ungkapnya.