Keracunan Satu Keluarga di Warakas, Anak Jadi Tersangka

- Tiga korban meninggal dunia akibat keracunan di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara
- Korban tewas berinisial Siti Solihah (50), Afiah Al Adilah Jamaulid (27), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14). Abdullah Syauqi Jamaludin (22) menjadi korban selamat dan tersangka.
- Senyawa Zinc Phosphide ditemukan di organ tubuh para korban, menguatkan dugaan kematian akibat keracunan. Tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Jakarta, IDN Times - Kasus satu keluarga meninggal dunia diduga akibat keracunan di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terungkap. Peristiwa ini ternyata kasus pembunuhan berencana oleh salah satu korban selamat.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan kasus ini bermula dari polisi menerima laporan adanya tiga orang meninggal dunia di satu rumah kawasan Warakas.
“Jadi pada 2 Januari 2026 pada pukul 07.30 kurang lebih, kami mendapatkan informasi bahwa adanya korban tiga orang meninggal dunia dalam satu rumah yang berada di TKP (lokasi kejadian),” ujar Erick saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/1/2026).
1. Terdapat tiga korban meninggal dunia

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Korban tewas yakni Siti Solihah, 50 tahun, Afiah Al Adilah Jamaulid, 27 tahun, dan Adnan Al Abrar Jamaludin, 14 tahun.
Sementara, korban selamat adalah Abdullah Syauqi Jamaludin, 22 tahun, yang ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi, dan sempat dianggap sebagai korban selamat. Ia kemudian dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.
2. Abdullah Syauqi jadi tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar mengatakan, dari hasil penyelidikan, terduga pelaku mengarah kepada Syauqi. Pendalaman keterangan dan bukti membuat polisi menetapkan Syauqi sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.
“Kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut, di mana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” kata Onkoseno.
Onkoseno menjelaskan motif pelaku melakukan kejahatan tersebut karena diperlakukan berbeda dengan anggota keluarga lainnya.
“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya, karena merasa diperlakukan berbeda, dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujarnya.
3. Terdapat senyawa Zinc Phosphide di organ tubuh para korban

Sementara, Puslabfor Bareskrim Polri menemukan adanya senyawa Zinc Phosphide di organ tubuh para korban meninggal. Zat tersebut dikenal sebagai rodentisida atau racun tikus.
Ahli toksikologi menjelaskan, senyawa itu bersifat racun seluler yang dapat menyebar ke seluruh organ tubuh, dan berakibat fatal jika masuk ke tubuh manusia dalam jumlah besar. Temuan ini menguatkan dugaan kematian akibat keracunan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara,” ujar Onkoseno.


















