Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Bakal Umumkan Tesangka Baru Kasus Produksi Film Porno Jaksel

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Hingga kini polisi masih terus menyelidiki pengungkapan kasus pembuatan film porno yang dilakukan di rumah produksi berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bakal ada tersangka baru dalam kasus ini, setelah lima tersangka ditetapkan kepolisian.

“Pasti (akan ada tersangka baru),” kata dia, dikutip Sabtu (15/12/23).

1. Akan dijelaskan siapa talent yang jadi tersangka

IDN Times/Arief Rahmat

Dalam kasus ini ada 16 pemeran atau talent, baik laki-laki maupun perempuan yang terlibat produksi film dewasa itu.

Namun, Ade Safri tidak mengungkap secara detail siapa sosok talent yang berpotensi menjadi tersangka baru di kasus ini.

“Nanti kami update siapa saja talent yang akan jadi tersangka,” katanya.

2. Berkas lima tersangka sebelumnya sudah P21

Dirrreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara dari lima tersangka kasus film dewasa yang sudah lengkap atau P21. Berkas yang dimaksud adalah untuk tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE itu disampaikan sebelumnya oleh Ade Safri.

“Berkas perkara dengan lima orang tersangka (sutradara dan kru) rumah produksi film porno telah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh JPU pada Kantor Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta,” katanya, Kamis (14/11/23).

3. Para tersangka sudah ditempatkan di rutan

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada Rabu, 29 November 2023, seluruh tersangka dikirimkan ke dua rumah tahanan (rutan) berbeda. Empat tersangka laki-laki dikirimkan ke Rutan Cipinang, dan satu  tersangka perempuan dikirimkan ke Rutan Pondok Bambu oleh Kejari Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1), juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2), juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us