Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Bisa Tilang Lewat Kamera HP, Yuk Simak Cara Kerjanya
Polisi lakukan tilang dengan ETLE mobile dari kamera HP. Foto: Dok NTMC Polri.

Jakarta, IDN Times - Tilang elektronik bukan cuma bisa dilakukan dari kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis yang dipasang di jalan-jalan tertentu saja. Sebab Polisi juga mulai melakukan tilang elektronik dengan menggunakan kamera HP.

Polisi menyebut langkah ini sebagai ETLE mobile, di mana petugas keamanan bisa berkeliling di jalanan dan memotret pelanggaran yang dilihatnya. Aktivitas ETLE mobile ini dilakukan dua polisi yang berboncengan naik motor.

Lalu seperti apa cara kerja Polisi melakukan tilang elektronik tapi lewat kamera HP. Yuk simak.

1. Polisi keliling di jalan dan gunakan HP kamera khusus

Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Jika berkaca pada jajaran Polantas Polda Jawa Tengah, umumnya ada dua petugas Polisi yang berboncengan naik sepeda motor. Seperti dikutip NTMC Polri, Rabu (29/6/2022), mereka berkeliling di wilayah yang tidak terdapat ETLE statis.

Petugas Polisi yang dibonceng nantinya bakal memotret pelanggaran-pelanggaran yang dilihatnya sebagai bukti tilang elektronik.

Menurut Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho. Adapun kamera HP yang dipakai bukan sembarangan. Karena merupakan kamera HP khusus yang sudah terhubung dengan database bagian urusan pelanggaran lalu lintas.

2. Proses penilangan sama seperti ETLE biasa

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sedangkan untuk proses penilangannya, disebut sama saja dengan ETLE biasa. Di mana hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari ETLE mobile itu nanti secara otomatis bakal langsung terkirim ke bagian back office.

"Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut," kata dia lagi.

Apabila data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar. Pelanggar lalu lintas nantinya akan diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.

3. Pelanggaran-pelanggaran yang jadi incaran Polisi

Ilustrasi penindakan. IDN Times/Mia Amalia

Masyarakat yang merasa bukti lewat surat adalah bukan kendaraannya juga bisa melakukan jawaban. Mereka bisa mengisi formulir konfirmasi di situs web yang tertera di dalam surat tersebut.

Tetapi, jika memang benar pelaku adalah pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE, maka dia harus memenuhi kewajiban membayar tilang elektronik setelah menerima konfirmasi.

Adapun pelanggaran yang jadi incaran ETLE mobile ini adalah pelanggaran yang kasat mata. Antara lain tak pakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil, tak pakai helm bagi pengendara motor, berbonceng tiga, pengendara di bawah umur, lebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol atau mabuk serta berkendara lawan arus.

Editorial Team