Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, meminta agar tidak ada pihak-pihak yang berusaha melindungi terpidana mati kasus narkoba, Cai Changpan, yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
Dia mengingatkan, ada hukum yang menunggu jika seseorang membantu napi kabur. Selain itu, saat ini Cai Changpan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Saya berharap tidak ada pihak-pihak yang melindungi Cai Changpan, karena ada ancaman pidananya jika ada orang yang melindungi buron," kata Poengky kepada IDN Times, Selasa (6/10/2020).