Jakarta, IDN Times - Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap satu unit ruko di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan hanya satu unit ruko yang digeledah dalam kegiatan tersebut. Terkait fungsi ruko tersebut, Budi menyebut penyidik masih melakukan pendalaman.
"Ya itu yang masih nanti kita kembangkan," kata dia di lokasi, Jumat (10/7/2026) dini hari.
Dia menjelaskan lokasi itu menjadi sasaran penggeledahan setelah penyidik memperoleh informasi dari keterangan saksi, hasil gelar perkara, serta pengembangan dari 12 titik sebelumnya.
Menurut Budi, seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Ini dari informasi keterangan saksi, keterangan dari hasil gelar perkara dan yang sudah kita lakukan 12 titik, menujulah ke titik ini. Nah, ini kita lakukan. Itu semua berjalan sesuai dengan hasil penyidikan dari penyidik," ujar dia.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh joint investigation Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan beberapa perkara dugaan korupsi, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berkaitan dengan PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
