Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Didesak Segera Tangkap Peretas Akun WhatsApp Ravio Patra

(Ravio Patra/Facebook)

Jakarta, IDN Times - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti SAFEnet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, ICJR, dan PUSAKO menuntut agar kepolisian segera menangkap peretas akun WhatsApp peneliti kebijakan publik, Ravio Patra.

"Kepolisian harus segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun Whatsapp Ravio," ujar anggota Koalisi, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (25/4).

1. Polisi diduga mengakses data pribadi Ravio

Ilustrasi handphone (IDN Times/Mela Hapsari)

KATROK juga menduga bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah mengakses data pribadi Ravio, seperti kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan.

"Yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana, dan penyidik dengan sengaja mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio," ujar Arif.

2. Ada perbedaan jumlah barang bukti yang disita

Ilustrasi handphone (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Arif juga mengatakan, ada 4 barang yang tertulis di surat penyitaan polisi yakni Macbook Apple, laptop Dell, handphone Samsung seri s10, dan Iphone. Tetapi ada perbedaan di dalam berita acara.

"Namun di berita acara pemeriksaan, justru dibuat 6 barang termasuk pula penyitaan terhadap KTP dan email. Setelah perdebatan, 2 hal ini dihapuskan," ujarnya.

3. Status hukum Ravio berubah-ubah

Ilustrasi polisi. Dok. IDN Times

Selain itu, menurut KATROK, status hukum Ravio saat ditahan juga berubah-ubah beberapa kali. Saat tim kuasa hukum ingin memberikan bantuan hukum, diketahui Ravio sudah menjalani pemeriksaan.

"Pada pukul 03.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB tanggal 23 April 2020 sebagai tersangka, dan pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB diperiksa kembali sebagai saksi," ujarnya.

4. Ravio akhirnya dipulangkan dengan status sebagai saksi

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Untuk diketahui, Ravio Patra diamankan pada Rabu (22/4) malam di Jalan Gelora, Menteng, Jakarta Pusat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersebut.

Ravio ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian. Namun sebelum ditangkap, Ravio lebih dulu mengadukan bahwa akun WhatsApp-nya diretas.

Tak lama setelah itu, pada Jumat (24/4), Ravio kemudian dipulangkan oleh polisi dan statusnya sebagai saksi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Lia Hutasoit
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us