Polisi Ekshumasi Warga Bekasi Korban TPPO di Kamboja

- Kepolisian akan melakukan ekshumasi makam Saleh Darmawan, korban TPPO yang meninggal di Kamboja.
- Ekshumasi dilakukan di Bekasi untuk otopsi dan keluarga berharap dapat mengetahui penyebab kematian Saleh.
- Kuasa hukum korban melaporkan dua orang yang diduga menjadi penyalur korban ke Polda Metro Jaya.
Bekasi, IDN Times - Kepolisian akan melakukan ekshumasi makam pria asal Bekasi, Saleh Darmawan (24), yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan meninggal di Kamboja pada Senin (3/3/2025) lalu.
Paman korban, Atenk, mengatakan ekshumasi dilakukan di makam korban yang berlokasi di kawasan Swadaya, RT 001/RW 021, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat pada Jumat (9/5/2025) besok.
"Untuk pelaksanaan otopsi pada Jumat pukul 09.00 WIB," katanya, Kamis (8/5/2025).
1. Ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban

Keluarga korban, dijelaskan Atenk, sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Adapun ekshumasi akan dilakukan langsung oleh Tim Dokter Kesehatan Mabes Polri.
Dia juga berharap, ekshumasi tersebut dapat mengetahui pasti penyebab kematian Saleh. Sebab, pihak keluarga curiga dengan luka jahitan yang ada di pinggang korban.
"Iya, karena kematiannya janggal," ujar Atenk.
2. Melaporkan pihak yang membujuk korban berangkat ke Kamboja

Kuasa hukum korban, Johny Alfaris, mengatakan pihaknya telah melaporkan dua orang yang membujuk Saleh untuk bekerja di luar negeri ke Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan untuk memperjelas penyebab kematian Saleh Darmawan.
"Terpenting, tugas dan kewajiban kami adalah melaporkan terlebih dahulu agar memiliki dasar hukum yang kuat agar kebenaran diungkapkan dan proses ini tuntas," kata dia kepada jurnalis di Polda Metro Jaya, Kamis (17/4/2025).
3. Diduga korban TPPO

Johny mengatakan, kedua orang yang dilaporkan diduga menjadi penyalur korban hingga menyebabkan Saleh kehilangan nyawanya.
"Ya, tentunya kita tadi yang dugaannya adalah tindak pidana kejahatan perdagangan manusia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, ya, tentang pemberantasan TPPO dalam Pasal 4, Juncto Pasal 7, Juncto Pasal 10," kata dia.
"Dan atau Pasal 69, Juncto Pasal 81 ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," lanjutnya.