Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman terhadap 28 orang penggiat media sosial dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, berdasarkan pendalaman, 10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan.
“Yang kami tetapkan tersangka dalam perkara ini ada sembilan yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan, yaitu BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ,” kata Iman di Polda Metro, Jumat (7/8/2026).
Sementara itu, 18 orang lainnya diberikan peringatan dan edukasi sebagai langkah preventive strike dan preemptive education agar memahami batas-batas kebebasan berekspresi serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial.
Selain itu, Polda Metro telah menyita 10 akun dalam rangka kepentingan penyidikan. Kemudian, terdapat 22 akun diberikan kesempatan untuk melakukan pemulihan, perbaikan, ataupun dalam bentuk klarifikasi.
“Kemudian terhadap 30 konten juga sudah kami lakukan take down,” ujar dia.
Iman mengatakan, sebagian dari 30 konten yang di-take down berkaitan dengan kerusuhan Agustus.
“Kemudian dari 30 konten itu ada beberapa yang berkaitan dengan upaya-upaya dihubung-hubungkan dengan bulan Agustus. Kami yakinkan, kami pastikan, Insyaallah Jakarta dan Indonesia akan selalu aman apabila kita bersama-sama menjaga keamanan itu,” ujarnya.
Adapun modus operandi para pelaku yakni mengambil dan menggunakan dokumen milik orang lain. Dari dokumen tersebut, kemudian para pelaku melakukan modifikasi dan manipulasi hingga terlihat seolah-olah itu dokumen elektronik yang asli.
Kemudian, membuat dan atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sedemikian rupa sehingga seolah-olah menyerupai dokumen elektronik yang asli atau sah.
Selain itu, membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan yang berpotensi menimbulkan terjadinya perbuatan pidana.
“Meneruskan dan atau melakukan repost terhadap konten-konten yang bersifat provokatif, destruktif, maupun mengandung berita bohong atau hoaks, juga informasi yang belum terverifikasi kebenarannya sehingga berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” lanjutnya.
