Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Periksa 28 Pegiat Medsos dari 37 Akun Diduga Penyebar Hoaks Agustus
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin di Polda Metro, Jumat (7/8/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polda Metro Jaya mendalami 28 pegiat medsos dari 37 akun terkait konten provokatif, destruktif, dan hoaks; sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
  • Sebanyak 18 orang mendapat peringatan serta edukasi, sementara 10 akun disita untuk penyidikan, 22 akun diberi kesempatan pemulihan atau klarifikasi, dan 30 konten diturunkan.
  • Modus yang ditemukan meliputi manipulasi dokumen elektronik, pembuatan dokumen palsu, penggunaan pihak lain untuk menyebarkan konten, serta repost informasi provokatif atau belum terverifikasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi di Jakarta memeriksa 28 orang yang memakai 37 akun media sosial. Akun itu diduga menyebar berita bohong dan kata-kata yang bisa bikin orang bertengkar. Sembilan orang jadi tersangka. Delapan belas orang diberi peringatan. Polisi juga mengambil 10 akun dan menghapus 30 konten.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman terhadap 28 orang penggiat media sosial dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, berdasarkan pendalaman, 10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan.

“Yang kami tetapkan tersangka dalam perkara ini ada sembilan yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan, yaitu BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ,” kata Iman di Polda Metro, Jumat (7/8/2026).

Sementara itu, 18 orang lainnya diberikan peringatan dan edukasi sebagai langkah preventive strike dan preemptive education agar memahami batas-batas kebebasan berekspresi serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial.

Selain itu, Polda Metro telah menyita 10 akun dalam rangka kepentingan penyidikan. Kemudian, terdapat 22 akun diberikan kesempatan untuk melakukan pemulihan, perbaikan, ataupun dalam bentuk klarifikasi.

“Kemudian terhadap 30 konten juga sudah kami lakukan take down,” ujar dia.

Iman mengatakan, sebagian dari 30 konten yang di-take down berkaitan dengan kerusuhan Agustus.

“Kemudian dari 30 konten itu ada beberapa yang berkaitan dengan upaya-upaya dihubung-hubungkan dengan bulan Agustus. Kami yakinkan, kami pastikan, Insyaallah Jakarta dan Indonesia akan selalu aman apabila kita bersama-sama menjaga keamanan itu,” ujarnya.

Adapun modus operandi para pelaku yakni mengambil dan menggunakan dokumen milik orang lain. Dari dokumen tersebut, kemudian para pelaku melakukan modifikasi dan manipulasi hingga terlihat seolah-olah itu dokumen elektronik yang asli.

Kemudian, membuat dan atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sedemikian rupa sehingga seolah-olah menyerupai dokumen elektronik yang asli atau sah.

Selain itu, membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan yang berpotensi menimbulkan terjadinya perbuatan pidana.

“Meneruskan dan atau melakukan repost terhadap konten-konten yang bersifat provokatif, destruktif, maupun mengandung berita bohong atau hoaks, juga informasi yang belum terverifikasi kebenarannya sehingga berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” lanjutnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article